Jokowi Respons Abolisi Tom Lembong: Pasti Sudah Melalui Hitungan Politik dan Hukum

AKURAT.CO Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat suara soal langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong.
Meski enggan berkomentar panjang, Jokowi memastikan keputusan itu tak diambil sembarangan.
“Saya yakin keputusan tersebut telah melalui kalkulasi yang matang, baik secara hukum, politik, maupun perubahan sosial yang berkembang,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo, Jumat (1/8/2025).
Ia menegaskan, hak memberi abolisi merupakan prerogatif Presiden yang dijamin oleh konstitusi.
“Itu hak istimewa Presiden yang diberikan oleh UUD 1945. Semua tentu punya dasar pertimbangan yang utuh,” tambahnya.
Meski demikian, Jokowi memilih untuk tidak ikut campur lebih jauh soal keputusan politik penggantinya itu.
“Silakan tanya langsung ke Presiden Prabowo. Saya yakin keputusan itu tak berdiri sendiri. Semua sisi, baik politik maupun hukum, pasti telah diperhitungkan,” katanya.
Baca Juga: Abolisi Tom Lembong dan Kepemimpinan Presiden Prabowo yang Mengutamakan Persatuan
Menariknya, Jokowi mengungkapkan bahwa isu abolisi tidak pernah dibahas secara pribadi antara dirinya dengan Prabowo, termasuk saat pertemuan keduanya yang berlangsung baru-baru ini di Solo.
Dalam kunjungan tersebut, Prabowo hadir di kediaman pribadi Jokowi menjelang penutupan Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Keduanya kemudian menikmati makan malam di warung Bakmi Mbah Citro, namun, menurut Jokowi, topik abolisi sama sekali tidak disinggung.
“Enggak ada. Saat itu kami cuma bicara soal PSI,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengajukan dua keputusan strategis kepada DPR RI, yakni pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang terjerat kasus suap PAW DPR, dan abolisi terhadap Tom Lembong yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui permintaan Presiden tersebut dalam rapat konsultasi pemerintah dan parlemen yang digelar pada Kamis malam (31/7/2025).
“DPR telah menyampaikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 untuk pemberian abolisi kepada Tom Lembong,” kata Dasco.
Kini, keputusan tinggal menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pengesahan akhir.
Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Langkah Rekonsiliasi Demi Stabilitas Politik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







