Formappi: DPR Harusnya Rampungkan RUU Perampasan Aset, Bukan Desak Prabowo Terbitkan Perppu

AKURAT.CO DPR dinilai gagal menunjukkan perannya sebagai lembaga legislasi, karena tak kunjung membahas RUU Perampasan Aset yang sudah lama masuk Prolegnas prioritas.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan desakan sebagian anggota DPR agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perppu Perampasan Aset merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab.
"Perppu itu hak prerogatif Presiden untuk menanggapi situasi yang mendesak. Presiden yang mesti berinisiatif dan mempertimbangkan perlu atau tidaknya. Karena itu Perppu tak seharusnya diusulkan oleh DPR," kata Lucius kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga: Baleg DPR Maksimalkan Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan RUU Perampasan Aset
Dia menyebut, DPR telah kehilangan kendali terhadap kewenangan legislasi karena tunduk pada partai politik dan pemerintah.
"DPR menjadi parasit. Tergantung penuh pada pihak lain seperti pemerintah dan parpol. Jadi sia-sia punya kewenangan legislasi jika DPR justru bersandar penuh pada perintah pihak lain," tegasnya.
Menurutnya, desakan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera dibahas seharusnya dijadikan momentum DPR mengambil kembali kendali.
Baca Juga: PKS Desak Pemerintah Segera Ajukan Ulang Draft RUU Perampasan Aset ke DPR
"Dengan dukungan publik, DPR bisa melawan kendali parpol yang selama ini menghambat. Jangan malah lempar tanggung jawab ke Presiden," tutupnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman, mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, dia mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset.
"Ya, ada urgensi (pengesahan RUU Perampasan Aset). Itu kan bagian dari agenda pemberantasan korupsi, dan kalau presiden memang serius, ya, bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh dewan? Saya yakin akan didukung karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo," kata Benny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








