Formappi: DPR Harusnya Rampungkan RUU Perampasan Aset, Bukan Desak Prabowo Terbitkan Perppu

AKURAT.CO DPR dinilai gagal menunjukkan perannya sebagai lembaga legislasi, karena tak kunjung membahas RUU Perampasan Aset yang sudah lama masuk Prolegnas prioritas.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan desakan sebagian anggota DPR agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perppu Perampasan Aset merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab.
"Perppu itu hak prerogatif Presiden untuk menanggapi situasi yang mendesak. Presiden yang mesti berinisiatif dan mempertimbangkan perlu atau tidaknya. Karena itu Perppu tak seharusnya diusulkan oleh DPR," kata Lucius kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga: Baleg DPR Maksimalkan Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan RUU Perampasan Aset
Dia menyebut, DPR telah kehilangan kendali terhadap kewenangan legislasi karena tunduk pada partai politik dan pemerintah.
"DPR menjadi parasit. Tergantung penuh pada pihak lain seperti pemerintah dan parpol. Jadi sia-sia punya kewenangan legislasi jika DPR justru bersandar penuh pada perintah pihak lain," tegasnya.
Menurutnya, desakan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera dibahas seharusnya dijadikan momentum DPR mengambil kembali kendali.
Baca Juga: PKS Desak Pemerintah Segera Ajukan Ulang Draft RUU Perampasan Aset ke DPR
"Dengan dukungan publik, DPR bisa melawan kendali parpol yang selama ini menghambat. Jangan malah lempar tanggung jawab ke Presiden," tutupnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman, mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, dia mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset.
"Ya, ada urgensi (pengesahan RUU Perampasan Aset). Itu kan bagian dari agenda pemberantasan korupsi, dan kalau presiden memang serius, ya, bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh dewan? Saya yakin akan didukung karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo," kata Benny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






