IKN Ditetapkan Jadi Pusat Politik, Target Rampung 3 Tahun

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat politik Republik Indonesia mulai tahun 2028.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetya Hadi menegaskan bahwa arah pembangunan IKN tidak berubah sejak awal digagas, yakni menuntaskan pembangunan kawasan eksekutif, yudikatif, dan legislatif dalam tiga tahun ke depan.
“Tidak ada yang berbeda. Pembangunan tetap sesuai tujuan awal, agar entitas eksekutif, yudikatif, dan legislatif bisa selesai dalam tiga tahun,” ujarnya di DPR RI, Selasa (23/9/2025).
Prasetya menekankan pentingnya pemindahan seluruh entitas politik, bukan hanya eksekutif.
“Kalau hanya eksekutif yang pindah, nanti rapat dengan siapa? Jadi maksudnya, IKN harus jadi pusat entitas politik yang lengkap,” tegasnya.
Penetapan IKN sebagai pusat politik bukan sekadar langkah administratif, melainkan bagian dari visi besar pemerataan pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang lebih inklusif.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN Belum Pasti, KSP: Negara Harus Hitung Ulang Anggaran
Perpres tersebut menegaskan percepatan pembangunan kawasan IKN sekaligus persiapan matang untuk pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN menjadi ibu kota politik pada tahun 2028,” demikian tertulis dalam beleid itu.
Pemerintah berharap pemindahan ibu kota ini menjadi katalisator transformasi Indonesia, sehingga pembangunan tidak lagi terpusat di Pulau Jawa, melainkan lebih merata ke seluruh penjuru negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










