Gerakan Rakyat Bantah Tuduhan PSI, Tegaskan TGUPP Bukan Bagi-bagi Jabatan

AKURAT.CO Gerakan Rakyat menanggapi tudingan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menilai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di era Anies Baswedan sebagai ajang "bagi-bagi jabatan".
Menurut mereka, pernyataan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Anggota Dewan Pakar Gerakan Rakyat, Nandang Sutisna, menjelaskan bahwa PSI tampak belum memahami fungsi serta struktur TGUPP.
Tim tersebut bukan lembaga pemerintahan dengan jabatan struktural atau fungsional, melainkan kelompok konsultan dan think tank yang berperan membantu Gubernur dalam merancang serta mempercepat kebijakan strategis daerah.
“TGUPP itu bukan posisi birokrasi, tidak memiliki kewenangan administratif, dan tidak bisa disamakan dengan jabatan pejabat daerah. Mereka adalah para ahli yang memberikan masukan berbasis data dan riset. Jadi keliru besar kalau disebut bagi-bagi jabatan,” ujar Nandang dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan bahwa susunan anggota TGUPP di masa kepemimpinan Anies justru mencerminkan sistem meritokrasi.
Tim diisi oleh kalangan akademisi, profesional, teknokrat, dan mantan pejabat berpengalaman di berbagai bidang seperti transportasi, hukum, ekonomi, dan tata kota.
Baca Juga: SEA Games: Berburu Emas, Timnas Basket Putra Rampungkan Skuad dan Siap Try Out ke Australia
“Kalau kita lihat satu per satu, mayoritas anggota TGUPP berasal dari kalangan profesional yang punya rekam jejak panjang. Jadi meritokrasi justru tampak jelas di sana,” tambahnya.
Nandang juga menekankan bahwa anggaran TGUPP di masa Anies tergolong efisien, yaitu sekitar Rp28 miliar untuk 73 anggota.
Nilai itu, kata dia, jauh di bawah standar biaya pejabat eselon di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Artinya tidak ada pemborosan, dan fungsi TGUPP lebih banyak pada kerja intelektual, bukan operasional,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan PSI yang menyoroti adanya anggota TGUPP dari kalangan tim sukses Pilkada 2017, Nandang tidak menampik hal tersebut.
Namun, ia menilai hal itu wajar selama mereka memenuhi kriteria profesional dan berkontribusi terhadap pelaksanaan janji politik gubernur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








