Akurat
Pemprov Sumsel

Isu Ijazah Jokowi Seret Nama SBY, Demokrat: Fitnah Terstruktur, Jalur Hukum Jadi Pilihan

Ahada Ramadhana | 2 Januari 2026, 18:45 WIB
Isu Ijazah Jokowi Seret Nama SBY, Demokrat: Fitnah Terstruktur, Jalur Hukum Jadi Pilihan

AKURAT.CO Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menegaskan, tuduhan yang mengaitkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan fitnah yang tidak berdasar.

Menurut Umam, langkah tegas yang ditempuh SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat dengan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum merupakan tindakan yang tepat, proporsional, dan diperlukan untuk menjaga etika politik serta kesehatan demokrasi.

“Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi berjalan baik. Saat ini Pak SBY juga tidak aktif dalam politik praktis dan lebih fokus pada kegiatan sosial, seni, dan olahraga,” ujar Umam dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Umam menjelaskan, fitnah yang beredar di media sosial disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim dengan pola berulang dan terkesan terkoordinasi, sehingga berpotensi membentuk persepsi publik yang menyesatkan.

Disinformasi semacam ini, kata dia, tidak hanya menyerang reputasi personal, tetapi juga merusak ruang publik dan kualitas demokrasi.

“Diam terhadap fitnah berisiko dianggap sebagai pembenaran. Pembiaran justru menciptakan preseden buruk karena politik fitnah bisa dianggap sebagai sesuatu yang dinormalisasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah awal yang diambil berupa somasi merupakan bentuk penegakan hukum yang beradab.

Baca Juga: Becak Listrik Presiden Prabowo Ubah Hidup Penarik Becak Lansia di Tuban

Somasi, menurutnya, adalah peringatan hukum tertulis kepada pihak yang diduga menyebarkan fitnah atau melakukan perbuatan melawan hukum.

“Somasi bertujuan menghentikan perbuatan, membuka ruang klarifikasi atau permintaan maaf, sebelum perkara dilanjutkan ke proses pidana,” jelas Umam.

Secara filosofis, Umam menekankan bahwa melawan fitnah merupakan bagian dari hak atas keadilan dan kehormatan setiap warga negara.

Demokrasi, kata dia, harus dijalankan berdasarkan supremasi hukum, bukan dikendalikan oleh kebisingan rumor dan manipulasi informasi.

“Jika tuduhan tak berdasar dibiarkan, kebenaran akan dikalahkan oleh kebisingan, dan opini publik dibentuk oleh manipulasi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Umam menilai langkah hukum yang ditempuh SBY memiliki nilai edukasi politik yang penting. Tindakan tersebut menegaskan batas etis antara kebebasan berekspresi dan penyebaran kebohongan.

“Demokrasi yang sehat menuntut akuntabilitas, verifikasi, dan tanggung jawab atas setiap pernyataan,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.