Komisi II DPR: Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026

AKURAT.CO Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan, agenda revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Ia menjelaskan, Komisi II saat ini hanya diamanatkan untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pemilihan Presiden, Wakil Presiden, serta anggota legislatif.
“Dari sisi penugasan Prolegnas, Komisi II tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembahasan terhadap Undang-Undang Pilkada. Yang ditugaskan kepada kami hanya revisi UU Pemilu,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Meski demikian, ia menegaskan, Komisi II tetap merespons wacana publik yang berkembang terkait perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Menurutnya, diskursus tersebut merupakan perdebatan yang sehat dan memiliki dasar konstitusional. Namun, secara formal belum dapat diproses karena tidak masuk dalam agenda legislasi.
Baca Juga: Pilkada Lewat DPRD Ramai Dibahas, Puan Pastikan DPR Tak Tutup Diri
“Kecuali pimpinan DPR dan fraksi-fraksi memutuskan momentum perubahan UU Pemilu disatukan dengan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Harapan kami memang ada kodifikasi, agar aturan yang terpisah-pisah dijadikan satu sehingga penataan demokrasi lebih komprehensif,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR membuka ruang komunikasi dalam merespons dinamika politik yang berkembang, termasuk wacana Pilkada melalui DPRD.
Puan memastikan DPR tidak pernah menutup diri terhadap masukan maupun koordinasi antarfraksi dan lembaga. Menurutnya, dialog dengan seluruh pemangku kepentingan selalu terbuka.
“Pasti, kita akan selalu membuka komunikasi. Selama ini juga selalu berkomunikasi, jadi komunikasi tidak pernah tertutup. Kita selalu terbuka,” kata Puan usai menghadiri Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III 2025–2026 di Kompleks DPR/MPR RI, Selasa (13/1/2026).
Puan juga menyampaikan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi mengenai revisi Undang-Undang Pemilu di parlemen. DPR, kata dia, masih memantau situasi dan menunggu koordinasi dari komisi terkait.
“Revisi Undang-Undang Pemilu belum dibahas. Ini baru pembukaan masa sidang, jadi kita akan lihat dulu situasi sesudah pembukaan ini, bagaimana dari komisi terkait,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa fokus utama DPR saat ini seharusnya diarahkan pada kesiapan menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang jadwalnya lebih dekat dibandingkan Pilkada.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







