Akurat
Pemprov Sumsel

Profil dan Harta Kekayaan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari yang Ditangkap KPK dalam OTT di Bengkulu

Titania Isnaenin | 10 Maret 2026, 12:52 WIB
Profil dan Harta Kekayaan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari yang Ditangkap KPK dalam OTT di Bengkulu
KPK tangkap Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, pada Senin (9/3/2026), dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu​. ​

Fikri Thobari bersama beberapa orang lainnya kemudian diterbangkan dari Bandara Fatmawati menuju Jakarta pada Selasa (10/3/2026), untuk pemeriksaan lebih lanjut. ​

Penangkapan ini merupakan OTT kedelapan KPK sepanjang tahun 2026 dan yang kedua selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. ​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu dan sejumlah pihak diamankan.

​Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga mengkonfirmasi penangkapan Bupati Rejang Lebong. ​Setelah penangkapan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Muhammad Fikri Thobari sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Dorong Ekonomi Hijau dan Inklusif, Sustainable Loans BRI Tembus Rp811,9 Triliun per Desember 2025

​Tim penyidik KPK juga menyegel sejumlah ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, termasuk ruang kerja Bupati, dan beberapa ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta menyita dokumen penting sebagai barang bukti.

Profil Muhammad Fikri Thobari

​Muhammad Fikri Thobari lahir di Baturaja pada 4 Februari 1981. ​Ia menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong untuk masa jabatan 2025–2030.

Fikri Thobari berasal dari keluarga dengan latar belakang birokrasi, di mana ayahnya, M. ​Thobari Muad, pernah menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepahiang dan pejabat di Kementerian Agama. ​Ibunya, Rosmala Dewi, juga berkarir di Kementerian Agama.

​=====

Fikri menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 4 Nakau, SMP Negeri 2 Curup, dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Curup. ​Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM) AMKOP Palembang pada tahun 2006 dan juga menempuh pendidikan Magister Administrasi Publik.

Sebelum terjun ke politik, Fikri memiliki pengalaman di sektor swasta sebagai Presiden Direktur PT. ​Bukit Juvi Group dan aktif dalam organisasi politik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rejang Lebong. ​

Ia terpilih sebagai Bupati Rejang Lebong pada Pilkada 2024 bersama Hendri sebagai wakilnya, dengan perolehan 63.691 suara atau 44,07% dari total suara sah. ​Visi Fikri sebagai Bupati adalah mewujudkan Kabupaten Rejang Lebong yang Mandiri, Religius, dan Berkelanjutan.

Harta Kekayaan Muhammad Fikri Thobari

​Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK pada 19 Agustus 2024, Muhammad Fikri Thobari tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 19,5 miliar atau tepatnya Rp 19.530.683.491. ​Harta ini merupakan kekayaan bersih setelah dikurangi utang sebesar Rp 12.948.979.208. ​

Baca Juga: Serangan Garda Revolusi Islam Makin Ganas, Trump dan Netanyahu Mulai Beda Sikap Hadapi Iran

Total harta sebelum dikurangi utang adalah Rp 32.479.662.699. ​Aset terbesar Fikri adalah properti berupa tanah dan bangunan senilai total Rp 14,6 miliar, yang tersebar di Kepahiang, Rejang Lebong, dan Kota Bengkulu.

​Ia memiliki 14 bidang tanah dan bangunan, termasuk tanah dan bangunan seluas 304 meter persegi dengan bangunan 675 meter persegi di Kabupaten Kepahiang senilai Rp 3,3 miliar, dan tanah seluas 13.489 meter persegi senilai Rp 800 juta.

Fikri juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 900 juta, yang terdiri dari dua unit mobil: ​Mitsubishi Eclipse Cross tahun 2020 senilai Rp 350 juta dan Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 senilai Rp 550 juta.

​Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 45 juta, kas dan setara kas sebesar Rp 7,2 miliar, dan harta lainnya senilai Rp 9,7 miliar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.