Akurat
Pemprov Sumsel

Biar Akuntabel, PDIP Dukung Usulan KPK Soal Pelaporan Dana Pendidikan Politik

Putri Dinda Permata Sari | 18 April 2026, 22:26 WIB
Biar Akuntabel, PDIP Dukung Usulan KPK Soal Pelaporan Dana Pendidikan Politik
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut pelaporan dana pendidikan politik sejalan dengan pentingnya penguatan fungsi pendidikan di parpol. (Akurat.co)

AKURAT.CO PDIP mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong parpol melaporkan penggunaan dana pendidikan politik yang bersumber dari pemerintah.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan, gagasan tersebut sejalan dengan pentingnya penguatan fungsi pendidikan politik dalam tubuh partai sebagai bagian dari pelembagaan demokrasi.

"Ya, itu sejalan. Bahkan disertasi saya itu telah mengungkapkan tentang pentingnya pendidikan politik, kaderisasi, sebagai bagian dari fungsi strategis dalam pelembagaan partai," ujarnya, di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Menurut Hasto, pendidikan politik bukan sekadar program tambahan, melainkan fungsi utama partai politik dalam menyiapkan kader dan calon pemimpin bangsa.

"Pendidikan politik merupakan fungsi pokok partai yang harus dijalankan sebagai tanggung jawab partai dalam melakukan rekrutmen dan mempersiapkan calon-calon pemimpin," katanya.

Baca Juga: PDIP Dorong Percepatan Pembahasan RUU Pemilu, Penting untuk Kualitas Demokrasi

Ia menilai usulan KPK perlu ditindaklanjuti secara konkret agar implementasinya berjalan efektif dan akuntabel.

"Sehingga dengan usulan dari KPK itu harus dijabarkan," ujarnya.

Hasto menambahkan, penguatan pendidikan politik juga penting untuk memastikan kualitas kepemimpinan di berbagai sektor strategis nasional.

"Memper­siapkan calon-calon pemimpin di dalam seluruh aspek kehidupan strategis bangsa dan negara," ucapnya.

Sebelumnya, KPK merekomendasikan agar parpol wajib melaporkan kegiatan pendidikan politik yang didanai APBN. Rekomendasi ini disampaikan KPK usai melakukan kajian tata kelola parpol.

Baca Juga: PDIP Yakin Prabowo Bisa Lanjutkan Arah Politik Luar Negeri Soekarno

Dalam kajian tersebut ditemukan bahwa belum ada peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi terintegrasi, dan belum adanya sistem pelaporan keuangan partai politik serta tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Parpol.

"Tidak jelasnya Lembaga Pengawasan dalam UU Partai Politik," tulis laporan tahunan KPK.

Oleh karena itu, KPK mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Komisi II DPR dan Badan Legislatif DPR untuk menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh parpol yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah dalam Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2011.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.