Akurat
Pemprov Sumsel

PDIP Kritisi Usulan KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol: Bukan Ranah KPK

Ayu Rachmaningtyas | 23 April 2026, 16:58 WIB
PDIP Kritisi Usulan KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol: Bukan Ranah KPK
Gedung KPK.

AKURAT.CO DPP PDIP mengkritisi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol), karena dinilai tidak tepat sasaran dan melampaui kewenangan KPK.

Juru Bicara DPP PDIP, Mohamad Guntur Romli, mengatakan KPK memiliki mandat utama pada penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara.

"Usul itu bisa dikritik karena melampaui kewenangan KPK, ultra vires. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya," kata Guntur, dikutip Kamis (23/4/2026).

Baca Juga: Gugat UU Parpol ke MK, PBB Minta Kewenangan Menteri Hukum Dibatasi

Secara hukum, dalam mengatur partai politik hal tersebut merupakan organisasi masyarakat sipil bukan menjadi ranah KPK. KPK seyogyanya fokus memperkuat kinerja penindakan serta memperbaiki indeks persepsi korupsi yang dinilai menurun.

"KPK seharusnya lebih fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik," ujarnya.

Dia menilai, usulan tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Dia menegaskan partai politik sebagai badan hukum memiliki otonomi internal.

"Secara yuridis, partai politik adalah organisasi sukarela yang memiliki kemandirian. Intervensi terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap mencederai kebebasan berserikat dan berkumpul," jelasnya.

Merujuk pada ketentuan konstitusi dan undang-undang yang telah memberikan hak kepada anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinan melalui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Baca Juga: Luncurkan Buku Ilmu Politik, Boni Hargens Singgung Saiful Mujani yang Menampar Parpol

Selain itu, belum ada bukti empiris yang menunjukkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai akan otomatis menurunkan korupsi. Karena itu, pengaturan masa jabatan ketua umum seharusnya menjadi kewenangan internal partai.

"Korupsi lebih sering terjadi karena biaya politik yang mahal, sistem kaderisasi yang lemah, dan minimnya transparansi dana kampanye," ucap dia.

Dia juga mengingatkan potensi politisasi jika usulan tersebut diadopsi dalam regulasi. Dalam hal ini, intervensi terhadap durasi kepemimpinan partai sangat rawan disalahgunakan sebagai alat politik.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.