PDIP Kritisi Usulan KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol: Bukan Ranah KPK

AKURAT.CO DPP PDIP mengkritisi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol), karena dinilai tidak tepat sasaran dan melampaui kewenangan KPK.
Juru Bicara DPP PDIP, Mohamad Guntur Romli, mengatakan KPK memiliki mandat utama pada penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara.
"Usul itu bisa dikritik karena melampaui kewenangan KPK, ultra vires. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya," kata Guntur, dikutip Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Gugat UU Parpol ke MK, PBB Minta Kewenangan Menteri Hukum Dibatasi
Secara hukum, dalam mengatur partai politik hal tersebut merupakan organisasi masyarakat sipil bukan menjadi ranah KPK. KPK seyogyanya fokus memperkuat kinerja penindakan serta memperbaiki indeks persepsi korupsi yang dinilai menurun.
"KPK seharusnya lebih fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik," ujarnya.
Dia menilai, usulan tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Dia menegaskan partai politik sebagai badan hukum memiliki otonomi internal.
"Secara yuridis, partai politik adalah organisasi sukarela yang memiliki kemandirian. Intervensi terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap mencederai kebebasan berserikat dan berkumpul," jelasnya.
Merujuk pada ketentuan konstitusi dan undang-undang yang telah memberikan hak kepada anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinan melalui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Baca Juga: Luncurkan Buku Ilmu Politik, Boni Hargens Singgung Saiful Mujani yang Menampar Parpol
Selain itu, belum ada bukti empiris yang menunjukkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai akan otomatis menurunkan korupsi. Karena itu, pengaturan masa jabatan ketua umum seharusnya menjadi kewenangan internal partai.
"Korupsi lebih sering terjadi karena biaya politik yang mahal, sistem kaderisasi yang lemah, dan minimnya transparansi dana kampanye," ucap dia.
Dia juga mengingatkan potensi politisasi jika usulan tersebut diadopsi dalam regulasi. Dalam hal ini, intervensi terhadap durasi kepemimpinan partai sangat rawan disalahgunakan sebagai alat politik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Link Nonton Piala Dunia 2026 Resmi dan Legal, Kualitas HD Bukan di Score808
- 2Di Balik Penolakan Keras Singapura ke Ekspor Satu Pintu DSI: Risiko Kehilangan Ratusan Miliar Dolar Arus Ekspor dan Devisa
- 3Prediksi Skor Uzbekistan vs Kolombia di Piala Dunia 2026: Debutan Asia Hadapi Ujian Berat dari Los Cafeteros
- 4Prediksi Skor Ghana vs Panama di Piala Dunia 2026: Duel Seimbang, Akankah Black Stars Bangkit?
- 5Prediksi Skor Belgia vs Mesir Lengkap dengan Statistik Head to Head dan Susunan Pemain
- 6Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Das Team Diunggulkan, Mampukah Debutan Asia Membuat Kejutan?
- 7Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di TVRI dan HP via Aplikasi Streaming
- 8Prediksi Skor Prancis vs Senegal: Les Bleus Lebih Diunggulkan, Mampukah Singa Teranga Ulangi Kejutan Bersejarah?
- 9Sempat Absen karena Sakit, Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK
- 10Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Datang Bawa Buku dan Pulpen









