Golkar: Usulan Yusril Lebih Tepat untuk Syarat Fraksi, Bukan Ambang Batas Parlemen

AKURAT.CO Partai Golkar menilai, usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, terkait penggunaan jumlah komisi DPR sebagai acuan ambang batas, lebih tepat diterapkan sebagai syarat pembentukan fraksi, bukan parliamentary threshold.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengatakan, jika gagasan tersebut diarahkan untuk pembentukan fraksi, maka Golkar mengusulkan batas minimal yang lebih proporsional, yakni setara dua kali jumlah alat kelengkapan dewan (AKD).
“Sebenarnya yang disampaikan Pak Yusril lebih tepat sebagai syarat pembentukan fraksi, bukan ambang batas parlemen,” ujar Sarmuji kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Sarmuji menjelaskan, berdasarkan pengalaman di DPR, anggota dari partai dengan jumlah kursi terbatas justru menghadapi beban kerja lebih berat.
Mereka harus mengikuti berbagai rapat yang kerap berlangsung bersamaan, baik di komisi maupun alat kelengkapan dewan lainnya seperti Baleg dan Banggar.
“Anggota DPR dari partai kecil seringkali paling sibuk karena harus membagi waktu di banyak forum secara bersamaan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk ambang batas parlemen, Golkar mengusulkan angka moderat sebesar 5 persen.
Angka ini dinilai tetap memberikan peluang bagi partai politik untuk lolos ke DPR, dengan keputusan akhir berada di tangan pemilih.
Baca Juga: DPR Desak Pengusutan Tuntas Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta
“Ambang batas 5 persen cukup ideal. Semua partai masih punya kesempatan mencapainya, dan rakyat yang menjadi penentu,” kata Sarmuji.
Ia menambahkan, kombinasi antara ambang batas parlemen dan syarat pembentukan fraksi diyakini dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial agar berjalan lebih efektif dan stabil.
Pengaturan tersebut juga dinilai mampu menjaga keseimbangan antara representasi politik dan efektivitas kerja parlemen.
Sebelumnya, Yusril mengusulkan penataan ulang ambang batas parlemen dengan mengacu pada jumlah komisi di DPR guna meningkatkan efektivitas kerja fraksi.
Saat ini, jumlah komisi di DPR mencapai 13, yang menurutnya dapat dijadikan dasar penentuan minimal kursi bagi partai politik untuk membentuk fraksi.
“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah berapa komisi yang ada di DPR. Itu seharusnya tidak hanya diatur dalam tata tertib, tetapi juga dalam undang-undang,” ujar Yusril.
Dengan skema tersebut, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas minimal kursi tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi melalui mekanisme koalisi atau bergabung dengan fraksi yang lebih besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










