Akurat Logo

Sejarah Sistem Pemilu Indonesia dari 1955 hingga Era Reformasi

Redaksi Akurat | 1 Mei 2026, 23:18 WIB
Sejarah Sistem Pemilu Indonesia dari 1955 hingga Era Reformasi
Pemilu

AKURAT.CO Sejarah sistem pemilihan umum di Indonesia terus mengalami perubahan sejak pemilu pertama tahun 1955. Perubahan ini berlangsung seiring dinamika politik nasional, mulai dari era Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi.

Salah satu perubahan paling penting adalah pergeseran sistem pemilu, dari proporsional daftar tertutup menuju proporsional daftar terbuka. 

Baca Juga: Gelar Muscab X se-Jakarta, PPP Siapkan Strategi Hadapi Pemilu 2029

Perubahan ini memperluas peran pemilih dalam menentukan wakil rakyat secara langsung. Berikut adalah gambaran umum perubahan sistem pemilu di Indonesia dari masa ke masa:

1. Era Orde Lama (Pemilu 1955)

Pemilu pertama dan satu-satunya pada era Orde Lama dilaksanakan pada tahun 1955. Pemilu ini bertujuan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Konstituante.

Sistem Pemilu:

Pemilu 1955 menggunakan sistem proporsional dengan stelsel daftar tertutup. 

Pemilih memberikan suara dengan mencoblos tanda gambar atau nomor partai politik, sementara penentuan calon terpilih sepenuhnya ditentukan oleh nomor urut yang ditetapkan partai.

Peserta Pemilu:

Pemilu ini diikuti oleh 28 partai ikut, dan partisipasi 92%. Banyaknya peserta mencerminkan sistem multi-partai yang sangat terbuka dan dinamis pada masa awal demokrasi Indonesia.

Era ini menunjukan multipartai tapi politik tidak stabil. Hasilnya Demokrasi Terpimpin tanpa pemilu lagi sampai 1971.

2. Era Orde Baru (Pemilu 1971–1997)

Pada masa Orde Baru, pemilu diselenggarakan secara rutin setiap lima tahun. Namun, proses pemilu berada di bawah kontrol kuat pemerintah.

Sistem Pemilu:

Sistem yang digunakan tetap proporsional daftar tertutup. Kursi legislatif ditentukan berdasarkan perolehan suara partai, dan partai memegang kendali penuh atas penentuan wakil rakyat.

Peserta Pemilu:

Jumlah peserta dibatasi menjadi tiga kekuatan politik, yaitu Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Dalam setiap pemilu, Golkar selalu meraih kemenangan mayoritas.

Pemilihan Presiden:

Presiden dan Wakil Presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Mekanisme ini membuat partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin nasional sangat terbatas.

Baca Juga: Bagaimana Sejarah Peran LSM dalam Proses Reformasi Indonesia?

3. Era Reformasi (Pemilu 1999–Sekarang)

Era Reformasi membawa perubahan mendasar dalam sistem pemilu menuju arah yang lebih demokratis, terbuka, dan partisipatif.

Pemilu 1999

Sistem Pemilu:

Pemilu 1999 masih menggunakan sistem proporsional daftar tertutup, namun dengan iklim politik yang jauh lebih bebas.

Peserta Pemilu:

Sebanyak 48 partai politik ikut serta, menandai kembalinya sistem multi-partai setelah puluhan tahun dibatasi. PDI Perjuangan (PDI-P) meraih kemenangan terbesar dengan perolehan suara terbanyak.

Presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat. Pemilihan Presiden masih dilakukan oleh MPR, yang kemudian menetapkan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Presiden RI.

Dalam perjalanannya, pemerintahan Abdurrahman Wahid menghadapi berbagai konflik politik. Situasi tersebut berujung pada pemberhentian oleh MPR pada tahun 2001, dan jabatan Presiden dilanjutkan oleh Megawati Soekarnoputri.

Penyelenggara:

Pada periode ini dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang lebih mandiri, meskipun keanggotaannya masih melibatkan unsur pemerintah dan partai politik.

Pemilu 2004

Pemilu 2004 menjadi titik balik penting dalam sejarah pemilu Indonesia.

Sistem Pemilu:

Sistem pemilu legislatif berubah menjadi proporsional daftar terbuka semi-tertutup. 

Pemilih dapat mencoblos logo partai, nama calon, atau nomor urut calon, meskipun penentuan calon terpilih masih mempertimbangkan nomor urut apabila suara calon belum memenuhi ambang batas tertentu.

Pemilihan Presiden:

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Perubahan ini memperkuat prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia.

Pemilu 2009, 2014, 2019, dan 2024

Sistem Pemilu:

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2008, Indonesia menerapkan sistem proporsional daftar terbuka penuh. Penentuan calon legislatif terpilih sepenuhnya didasarkan pada suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon.

Pelaksanaan Pemilu:

Pemilu legislatif dan pemilihan presiden dilaksanakan secara serentak, meskipun sistem ini kemudian menimbulkan berbagai perdebatan. 

Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru menyatakan bahwa skema pemilu serentak tidak akan diterapkan kembali pada Pemilu 2029.

Secara keseluruhan, perubahan sistem pemilu di Indonesia mencerminkan proses pembelajaran demokrasi yang terus berkembang. 

Dari sistem yang sangat dikendalikan partai dan negara, Indonesia bergerak menuju pemilu yang lebih terbuka, langsung, dan berorientasi pada pilihan rakyat.

Amalia Febriyani (Magang)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R