Akurat Logo

Bakom RI Berkolaborasi dengan New Media Perkuat Komunikasi Kebijakan Pemerintah

Moehamad Dheny Permana | 7 Mei 2026, 10:32 WIB
Bakom RI Berkolaborasi dengan New Media Perkuat Komunikasi Kebijakan Pemerintah
Muhammad Qodari ketika masih menjabat Kepala Kantor Staf Presiden, September 2025. (foto: KSP)

AKURAT.CO Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom RI) , Muhammad Qodari, mulai mewujudkan janjinya untuk lebih agresif dalam hal komunikasi kebijakan pemerintah. Bakom resmi merangkul ekosistem new media sebagai mitra strategis dalam memperluas jangkauan informasi publik. 

Langkah ini diambil sebagai respons atas pesatnya perkembangan teknologi komunikasi yang melahirkan berbagai kanal digital dengan pengaruh besar di masyarakat.

Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari, menyatakan bahwa kehadiran new media merupakan realitas komunikasi saat ini yang tidak bisa diabaikan. 

Ia menyambut hangat kolaborasi dari berbagai pelaku media digital yang kini bertransformasi dari sekadar konten kreator menjadi entitas media baru.

Dalam kesempatan ini, Qodari juga menyebutkan daftar new media yang menjadi mitra di antaranya bapak2id, Folkative, Indozone, Dagelan, Indomusikgram, Infipop, Muslimvlog, Ussfeeds, Menjadi Manusia, GNFI, Creativox, Kok Bisa, Taubatters, Pandemic Talks, Kawan hawa, Ngomongin Uang, Big Alpha, Good States, Hai Dulu, Proud Project, Vibes, Unframed, Kumpul Leaders, CXO Media, Volix Media, How To Do Nothing, Everless Media, Geometry Media, Folks Diary, Dream, Melodi Alam, NKTSHI, Modestalk, Lead Media, Nalar TV, Mahasiswa dan Jakarta, North West, dan Mature Indonesia.

"Kehadiran teman-teman new media mencerminkan upaya Bakom untuk menjangkau publik seluas-luasnya, tidak hanya melalui media konvensional, tapi juga melalui kanal-kanal digital yang pada hari ini telah menjadi realitas media atau realitas komunikasi kita," ujar Qodari dalam konferensi pers di kantor Bakom RI, Rabu (6/5/2026).

Meski demikian, Qodari memberikan catatan khusus terkait standarisasi produk informasi yang dihasilkan. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas agar new media memiliki standar yang setara dengan media konvensional, terutama dalam menghadapi isu-isu sektoral.

"Namun, pandangan kami, new media harus dirangkul agar dapat meningkatkan kualitas dan standar agar produk dari new media ini makin berkualitas seperti halnya media konvensional," tegasnya.

Salah satu poin krusial yang disoroti Qodari adalah penerapan kaidah jurnalistik seperti prinsip cover both side. Ia mengaku telah berdiskusi dengan para pelaku new media mengenai mekanisme verifikasi informasi agar tetap akurat namun sesuai dengan karakter platform digital.

"Apakah mungkin misalnya apakah bisa di new media itu ada mekanisme cover both side. Kalau misalnya belum memungkinkan, metode apa lagi yang bisa dipakai, misalnya metode verifikasi, usulan dari teman-teman new media," ungkapnya.

Perbedaan mendasar antara new media dengan media sosial biasa terletak pada aspek kelembagaan. Qodari menjelaskan bahwa entitas yang tergabung dalam New Media Forum sudah memiliki struktur perusahaan, redaksi, hingga alamat yang jelas sehingga tidak bersifat anonim.

"Jadi dengan kondisi tersebut, dengan realitas bahwa new media sudah punya followers yang cukup besar, mungkin bisa sampai 100 juta dengan views yang bisa mencapai angka miliaran, 4 sampai 5 miliar satu bulan, hemat kami yang terbaik adalah kita bisa engage agar membuat kualitas new media memang semakin meningkat," pungkasnya.

Catatan Redaksi: Ketika laporan berita ini disunting, beberapa akun media sosial yang disebutkan Qodari telah memberikan klarifikasi. Misalnya, Narasi yang menyatakan tidak ikut serta dalam konpers Bakom kemarin sekaligus menyatakan diri sebagai media massa yang terverifikasi Dewan Pers.

Sementara pengelola akun Bapak2id melalui postingan terbarunya pagi ini menyatakan tidak terlibat dalam forum bentukan Bakom.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.