Usulan Parliamentary Threshold Satu Persen Berpotensi Memperumit Sistem Kepartaian

AKURAT.CO Usulan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) ditetapkan sebesar satu persen dinilai merupakan bentuk perlawanan partai nonparlemen terhadap tingginya ambang batas pada pemilu sebelumnya.
"Saya kira itu bentuk perlawanan dari partai-partai nonparlemen terhadap ambang batas parlemen tinggi yang diterapkan pada pemilu sebelumnya," kata pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur besaran parliamentary threshold. Namun, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan penentuan ambang batas parlemen harus didasarkan pada rasionalitas.
Yusak mengatakan, ketentuan tersebut penting untuk menjaga proporsionalitas sistem pemilu sekaligus mendukung penyederhanaan partai politik.
"Konstitusi atau UUD 1945 tidak mengatur soal besaran PT. Namun MK sudah memerintahkan agar penentuan ambang batas parlemen harus memenuhi rasionalitas, khususnya dalam menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional dan penyederhanaan parpol," jelasnya.
Baca Juga: Ambang Batas Parlemen Harus Sesuai Putusan MK, Bukan Negosiasi Politik
Yusak menyebut penerapan parliamentary threshold sebesar satu persen justru berpotensi membuat sistem kepartaian semakin tidak sederhana. Pasalnya, jumlah partai politik yang lolos ke parlemen bisa meningkat drastis.
"Nah kalau PT ditetapkan satu persen justru sistem kepartaian semakin jauh dari sederhana," katanya.
Yusak memperkirakan jumlah parpol di parlemen dapat membengkak hingga belasan bahkan puluhan apabila ambang batas terlalu rendah. Kondisi itu dinilai dapat menghambat efektivitas pengambilan keputusan di parlemen.
"Partai yang lolos parlemen berpotensi membengkak, bisa mencapai belasan bahkan puluhan parpol. Akibatnya semakin banyak kamar di parlemen sehingga berdampak pada tidak efektifnya proses pengambilan keputusan," ujarnya.
Sebelumnya, Gerakan Kedaulatan Rakyat Semesta (GKSR) mengusulkan agar parliamentary threshold ditetapkan sebesar satu persen.
Baca Juga: Dilema Ambang Batas Parlemen: Terlalu Tinggi Buang Suara Rakyat, Rendah Picu Ledakan Parpol
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pembina GKSR, Oesman Sapta Odang (OSO), di Jakarta, pada Senin (11/5/2026).
"Yang kita harapkan adalah sesuai dengan konstitusional dan Undang-Undang Dasar 1945. Itu yang harus diikuti," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







