Usulan Parliamentary Threshold Satu Persen Berpotensi Memperumit Sistem Kepartaian

AKURAT.CO Usulan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) ditetapkan sebesar satu persen dinilai merupakan bentuk perlawanan partai nonparlemen terhadap tingginya ambang batas pada pemilu sebelumnya.
"Saya kira itu bentuk perlawanan dari partai-partai nonparlemen terhadap ambang batas parlemen tinggi yang diterapkan pada pemilu sebelumnya," kata pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur besaran parliamentary threshold. Namun, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan penentuan ambang batas parlemen harus didasarkan pada rasionalitas.
Yusak mengatakan, ketentuan tersebut penting untuk menjaga proporsionalitas sistem pemilu sekaligus mendukung penyederhanaan partai politik.
"Konstitusi atau UUD 1945 tidak mengatur soal besaran PT. Namun MK sudah memerintahkan agar penentuan ambang batas parlemen harus memenuhi rasionalitas, khususnya dalam menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional dan penyederhanaan parpol," jelasnya.
Baca Juga: Ambang Batas Parlemen Harus Sesuai Putusan MK, Bukan Negosiasi Politik
Yusak menyebut penerapan parliamentary threshold sebesar satu persen justru berpotensi membuat sistem kepartaian semakin tidak sederhana. Pasalnya, jumlah partai politik yang lolos ke parlemen bisa meningkat drastis.
"Nah kalau PT ditetapkan satu persen justru sistem kepartaian semakin jauh dari sederhana," katanya.
Yusak memperkirakan jumlah parpol di parlemen dapat membengkak hingga belasan bahkan puluhan apabila ambang batas terlalu rendah. Kondisi itu dinilai dapat menghambat efektivitas pengambilan keputusan di parlemen.
"Partai yang lolos parlemen berpotensi membengkak, bisa mencapai belasan bahkan puluhan parpol. Akibatnya semakin banyak kamar di parlemen sehingga berdampak pada tidak efektifnya proses pengambilan keputusan," ujarnya.
Sebelumnya, Gerakan Kedaulatan Rakyat Semesta (GKSR) mengusulkan agar parliamentary threshold ditetapkan sebesar satu persen.
Baca Juga: Dilema Ambang Batas Parlemen: Terlalu Tinggi Buang Suara Rakyat, Rendah Picu Ledakan Parpol
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pembina GKSR, Oesman Sapta Odang (OSO), di Jakarta, pada Senin (11/5/2026).
"Yang kita harapkan adalah sesuai dengan konstitusional dan Undang-Undang Dasar 1945. Itu yang harus diikuti," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal





