Akurat Logo

Komisi II DPR Apresiasi Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan di Pileg

Putri Dinda Permata Sari | 26 Mei 2026, 22:37 WIB
Komisi II DPR Apresiasi Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan di Pileg
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

AKURAT.CO Komisi II DPR RI menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak politik perempuan dalam pemilu legislatif.

Putusan tersebut dinilai menunjukkan keberpihakan terhadap keterwakilan perempuan dalam proses pencalonan anggota legislatif.

“Sebagai Ketua Komisi II DPR, saya menghargai dan menghormati putusan MK itu. Putusan MK memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Rifqi menjelaskan, putusan MK pada dasarnya mempertegas aturan keterwakilan perempuan minimal 30 persen yang selama ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun kali ini, lanjut dia, MK juga memberikan konsekuensi berupa sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Menurut Rifqi, keputusan MK akan berdampak positif terhadap arah pembangunan sistem pemilu Indonesia yang lebih inklusif dan ramah terhadap isu kesetaraan gender.

“Saya kira ini positif bagi blueprint kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme di dalam politik kita,” tuturnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menegaskan partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dapat dicoret atau digugurkan kepesertaannya pada daerah pemilihan terkait.

Baca Juga: Pengawasan Lewat CCTV Tak Cukup, Aparat Harus Hadir untuk Berantas Begal

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Senin (25/5/2026).

Perkara ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia, yang menguji Pasal 245 Undang-Undang Pemilu.

Dalam pertimbangannya, MK menilai aturan keterwakilan perempuan selama ini belum disertai sanksi yang tegas sehingga masih membuka peluang bagi partai politik meloloskan daftar calon yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan.

MK menyatakan penegasan sanksi diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dan pemilu yang adil, sekaligus mengurangi diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di DPR maupun DPRD.

Karena itu, ketentuan daftar bakal calon legislatif yang memuat minimal 30 persen perempuan harus disertai konsekuensi berupa pencoretan atau pengguguran kepesertaan partai pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Selain itu, MK juga menegaskan proses verifikasi daftar calon oleh KPU wajib memastikan terpenuhinya kuota keterwakilan perempuan hingga tahap penetapan daftar calon tetap (DCT).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.