Bagaimana KPU Menetapkan Peserta Pemilu? Ini Tahapan yang Harus Dilalui Partai Politik

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan peserta pemilu melalui serangkaian tahapan yang dimulai dari pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga penetapan resmi.
Seluruh proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap partai politik memenuhi persyaratan hukum dan menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Berikut tahapan yang dilakukan KPU dalam menetapkan peserta pemilu.
1. Pendaftaran Partai Politik
Tahap pertama adalah pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu.
Dalam tahap ini, partai wajib memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pendaftaran partai politik.
Dokumen yang harus diserahkan antara lain:
Akta pendirian partai dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
Susunan kepengurusan tingkat pusat;
Alamat kantor tetap;
Data keanggotaan partai yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau KTP;
Kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan;
Dokumen keuangan serta rekening resmi partai.
Selanjutnya, KPU akan memeriksa kelengkapan berkas untuk memastikan seluruh persyaratan awal telah dipenuhi.
2. Verifikasi Administrasi
Setelah dokumen diterima, KPU melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan seluruh berkas yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Memahami SEO On Page untuk Pemula
Tahap ini meliputi:
Pemeriksaan keabsahan dokumen kepengurusan;
Verifikasi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di tingkat kepengurusan pusat;
Pencocokan data keanggotaan partai;
Pemeriksaan struktur organisasi yang harus memenuhi syarat nasional.
Apabila terdapat kekurangan dokumen, partai politik akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
3. Verifikasi Faktual
Partai yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Tahapan ini dilakukan secara langsung oleh jajaran KPU di daerah.
Verifikasi faktual meliputi:
Pemeriksaan keberadaan kantor tetap partai;
Pengecekan langsung terhadap kepengurusan partai;
Pencocokan identitas anggota dengan data kependudukan;
Validasi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, partai politik masih dapat melakukan perbaikan melalui proses verifikasi ulang.
4. Rekapitulasi dan Penilaian Akhir
Setelah seluruh tahapan verifikasi selesai, KPU melakukan rekapitulasi nasional untuk menentukan apakah partai politik telah memenuhi seluruh persyaratan.
Penilaian dilakukan berdasarkan beberapa aspek, antara lain:
Baca Juga: Tips Agar Artikel Cepat Muncul di Pencarian Google
Struktur kepengurusan pusat dan daerah;
Jumlah minimum anggota;
Keterwakilan perempuan;
Keberadaan kantor tetap;
Kelengkapan persyaratan administratif lainnya.
Partai yang tidak memenuhi persyaratan secara menyeluruh akan dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu.
5. Penetapan Resmi Peserta Pemilu
Tahap terakhir adalah penetapan resmi oleh KPU. Partai yang memenuhi seluruh persyaratan akan ditetapkan sebagai peserta pemilu melalui keputusan resmi.
Setelah itu, KPU akan:
Menetapkan partai politik sebagai peserta pemilu;
Mengumumkan daftar peserta pemilu kepada publik melalui konferensi pers dan situs resmi KPU;
Menetapkan nomor urut partai politik pada tahapan berikutnya sesuai jadwal pemilu.
Penetapan tersebut bersifat final. Namun, apabila terdapat keberatan, sengketa dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Mahkamah Agung.
KPU menetapkan peserta pemilu melalui proses yang ketat dan berjenjang, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga penetapan resmi.
Mekanisme tersebut bertujuan memastikan bahwa hanya partai politik yang memenuhi persyaratan hukum, memiliki struktur organisasi yang jelas, serta menjunjung prinsip-prinsip demokrasi yang dapat mengikuti pemilu.
Dengan demikian, proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Laporan: Vidhia Ramadhanti/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum








