Sejumlah Pengurus Soroti Proses PAW DPP AMPI, Minta AD/ART Jadi Pedoman

AKURAT.CO Keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan sejumlah pengurus masa bakti 2022–2027 menuai protes dari sejumlah pengurus.
Mereka menilai keputusan tersebut diduga tidak melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AMPI Tahun 2022 serta Peraturan Organisasi Nomor PO-004/DPP-AMPI/07/2022 tentang Penetapan Jabatan Lowong, Pergantian Antar Waktu, dan Reposisi Personalia Pengurus AMPI.
Ketua Bidang Organisasi DPP AMPI, Wahyu Hamdani, menegaskan seluruh pengurus, termasuk ketua umum, wajib tunduk pada konstitusi organisasi.
"Organisasi tidak boleh dijalankan berdasarkan kehendak seseorang. AD/ART adalah konstitusi tertinggi organisasi yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengurus tanpa terkecuali. Ketika konstitusi diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas keputusan, tetapi juga legitimasi kepemimpinan organisasi," kata Wahyu dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, AD/ART menempatkan DPP sebagai badan pelaksana tertinggi yang bekerja secara kolektif-kolegial.
Karena itu, keputusan PAW dinilai bukan merupakan kewenangan absolut ketua umum, melainkan harus melalui mekanisme organisasi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan kajian yang dilakukan, pihaknya menilai terdapat sejumlah prosedur yang diduga tidak dijalankan dalam proses PAW.
Di antaranya, keputusan disebut tidak melalui rapat pleno sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi, tidak didasarkan pada kondisi jabatan lowong sesuai ketentuan, tidak didahului surat teguran atau surat peringatan kepada pengurus yang diberhentikan, serta tidak memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menggunakan hak membela diri.
Selain itu, keputusan tersebut juga disebut diduga tidak memperoleh pertimbangan Dewan Pembina sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi DPP AMPI, Muhammad Safii, menilai, rangkaian proses tersebut berpotensi mencerminkan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola organisasi.
"Kewenangan Ketua Umum bukanlah kewenangan tanpa batas. Ketika keputusan strategis diambil tanpa memenuhi prosedur konstitusional, tanpa dasar penetapan jabatan lowong, tanpa surat peringatan, tanpa hak membela diri, serta tanpa memperhatikan pertimbangan Dewan Pembina, maka tindakan tersebut berpotensi merupakan pelanggaran terhadap konstitusi organisasi," ujarnya.
Baca Juga: LPSK Dampingi 13 Korban TPPO Asal Jawa Barat dalam Persidangan di PN Maumere
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








