Akurat Logo

Pemilu 2029 Masih Lama, DPR Bongkar Alasan RUU Pemilu Mau Dipercepat

Putri Dinda Permata Sari | 20 Agustus 2026, 22:58 WIB
Pemilu 2029 Masih Lama, DPR Bongkar Alasan RUU Pemilu Mau Dipercepat
Ilustrasi pemilu.

AKURAT.CO Komisi II DPR mengungkap alasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu belakangan didorong untuk segera dimulai, meski tahapan Pemilu 2029 masih cukup panjang dan baru dimulai pada Juni 2027.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengatakan, urgensi percepatan saat ini lebih berkaitan dengan proses penyiapan penyelenggara Pemilu. Namun, ia menegaskan proses tersebut berada di ranah pemerintah, bukan DPR.

"Sebetulnya tahapan Pemilu ini masih lama, masih bulan Juni kalau kita mau jujur. Yang buru-buru ini kan sebetulnya adalah yang masalah penyelenggara," kata Dede kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Menurut Dede, proses penyiapan penyelenggara Pemilu berada di tangan pemerintah, mulai dari pembentukan panitia seleksi (pansel) hingga pengusulan calon.

"Yang masalah penyelenggara. Nah, penyelenggara itu bolanya bukan di DPR. Di pemerintah. Mulai pansel, mulai calon. Jadi bukan di kami. Bolanya di pemerintah," ujarnya.

Dede menjelaskan, DPR pada dasarnya masih menunggu usulan pemerintah terkait kebutuhan penyelenggara Pemilu.

Karena itu, ia meminta publik tidak salah memahami dorongan percepatan pembahasan RUU Pemilu.

"Jadi konteksnya supaya tidak salah arti, Undang-Undang Pemilu itu tahapannya baru bulan Juni 2027. Jadi masih panjang, masih banyak waktu," katanya.

Menurutnya, ramainya dorongan agar RUU Pemilu segera dibahas lebih berkaitan dengan kebutuhan memastikan proses penyiapan penyelenggara berjalan sesuai jadwal.

"Kenapa kemarin ramai-ramai pengen dipercepat, pengen dipercepat? Ya karena masalah ini saja. Masalah penyelenggara. Nah, bolanya bukan di DPR, bolanya di pemerintah," tuturnya.

Baca Juga: DPR Soal Penanganan Gempa NTT: Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, Infrastruktur Mulai Dibangun

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.