Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik

AKURAT.CO Kegaduhan publik dalam perkara syarat pendidikan minimal atau ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak perlu terjadi. Sebab, yang lebih memahami soal keabsahan syarat pendidikan Gibran adalah Joko Widodo sebagai ayah kandungnya.
Demikian disampaikan Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (25/9/2026).
Kata Fernando, belakangan publik dibuat gaduh oleh upaya mantan Wamenkumham sekaligus eks politikus Partai Demokrat, Denny Indrayana, bersama beberapa pihak lain yang mempersoalkan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka. Upaya Denny tersebut dilakukan mulai dengan sayembara bernilai miliaran rupiah sampai akhirnya mengajukan gugatan lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait hal tersebut, Fernando mengimbau publik memperhatikan penjelasan Joko Widodo, selaku ayah kandung dari Gibran, soal pendidikan yang ditempuh oleh anak sulungnya tersebut sejak dari SD 16 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, melanjutkan setara SMA di Singapura dan kemudian jenjang perguruan tinggi di Australia serta Singapura.
“Saya kira yang lebih memahami studi Gibran adalah Jokowi karena merupakan ayah kandungnya yang mengikuti proses dan membiayai studinya. Denny Indrayana dan kawan-kawannya itu tidak lebih tahu mengenai studi Gibran dibandingkan Jokowi,” ucap Fernando.
Baca Juga: Ini Kata Jokowi Soal Ijazah Gibran yang Digugat di MK
Fernando menilai ada muatan politik yang menguntungkan kelompok dan orang tertentu dalam hal yang sedang dilakukan oleh Denny Indrayana Cs.
“Mereka melihat potensi Gibran untuk kembali memenangkan kontestasi pilpres yang akan datang serta melihat pengaruh Jokowi yang masih kuat,” ucapnya.
Baca Juga: Syarat Cawapres Gibran Kembali Digugat, Raja Juli Singgung Kaesang hingga Jan Ethes
Para pemohon dalam perkara ijazah Gibran di MK selain Denny Indrayana adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma S Sihombing. Mereka didampingi tim kuasa hukum yang antara lain terdiri dari Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan Heriyanto.
Sementara itu, para termohon dalam kasus tersebut antara lain Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.
Para pemohon meminta majelis hakim mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden sebagaimana Pasal 169 Huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka meminta agar penetapan Gibran selaku cawapres mengandung cacat hukum sejak awal karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan perubahan norma pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Dalam aturan itu, Pasal 18 Ayat (3) mengecualikan bukti pendidikan tamat SMA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









