Jokowi Temui Prabowo Saat Putusan MK Dibacakan, Ada Upaya Antisipasi Nasib Gibran?

AKURAT.CO Pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026) malam, menjadi sorotan, karena berlangsung bertepatan dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Jokowi diketahui datang ke kediaman Prabowo sekitar pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 20.45 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, MK menggelar sidang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran.
Pengamat politik, Ujang Komarudin, menilai pertemuan Jokowi dan Prabowo dapat dimaknai sebagai langkah Jokowi untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang muncul dari putusan MK tersebut.
Baca Juga: Bagaimana Putusan MK soal Pendidikan Gibran Memengaruhi Peta Pilpres 2029?
"Maknanya Jokowi butuh Prabowo untuk antisipasi segala kemungkinan terkait putusan MK," kata Ujang saat dihubungi Akurat.co, Rabu (7/10/2026).
Salah satu hal yang kemungkinan menjadi perhatian Jokowi adalah keberlanjutan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Dia menilai, Jokowi dapat berkepentingan memastikan posisi putranya tetap aman di tengah munculnya pihak-pihak yang menginginkan Gibran didiskualifikasi.
"Jokowi mungkin saja ingin Gibran tetap aman di posisinya dan tidak diganggu oleh pihak luar yang menginginkan Gibran didiskualifikasi," ujarnya.
Meski demikian, dia menilai pertemuan Jokowi dan Prabowo tersebut tidak memberikan pengaruh besar terhadap hasil putusan MK. Sebab, MK pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Dalam pertimbangannya, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Baca Juga: Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. "Putusan MK sudah diketok, dan pertemuan tersebut tidak berefek besar, karena Gibran masih tetap jadi wapres," kata Ujang.
Di sisi lain, putusan tersebut tetap membawa konsekuensi politik bagi Gibran. Sebab, fakta persidangan dan pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA berpotensi memengaruhi citra politik Gibran ke depan.
"Namun memang terdegradasi karena terbuka di sidang MK, bahwa ijazah SMA/Sederajatnya tidak ada," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








