KPU Ungkap Alasan Loloskan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menjelaskan alasan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi syarat saat pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Penjelasan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyoroti proses pemeriksaan dokumen pencalonan, khususnya penerapan asas praduga keabsahan yang dinilai perlu disertai prinsip kecermatan dan kehati-hatian.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan, pihaknya menghormati seluruh isi putusan MK yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki proses penyelenggaraan pemilu ke depan.
“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Afifuddin dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Afifuddin menjelaskan, saat proses pencalonan Pilpres 2024, KPU melakukan pemeriksaan dokumen berdasarkan UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam kasus Gibran, KPU menjadikan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian terkait sebagai salah satu dasar pemeriksaan administratif.
Dokumen tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dan kemudian dilengkapi dengan keputusan terkait penyetaraan pendidikan luar negeri yang diterbitkan dua hari setelahnya.
KPU menilai dokumen tersebut sah karena berasal dari instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam urusan penyetaraan pendidikan luar negeri.
“Surat penyetaraan tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan atau presumption iustae causa,” ujar Afifuddin.
Asas tersebut pada dasarnya membuat suatu keputusan administrasi dianggap sah selama belum dibatalkan oleh lembaga atau pejabat yang memiliki kewenangan.
KPU juga mempertimbangkan riwayat penggunaan dokumen tersebut. Surat penyetaraan yang sama sebelumnya telah digunakan dalam proses verifikasi persyaratan Gibran ketika mengikuti Pilkada Kota Surakarta 2020.
Pada saat KPU melakukan pemeriksaan untuk Pilpres 2024, dokumen tersebut disebut masih berlaku dan belum pernah dicabut atau dibatalkan.
Kondisi itu menjadi salah satu alasan KPU tidak melihat adanya persoalan administratif yang mengharuskan dokumen tersebut diklarifikasi lebih lanjut.
KPU juga menyatakan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran selama tahapan pencalonan Pilpres 2024, baik secara langsung maupun melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









