PKS Minta DPR Cermati Lebih Lanjut Putusan MK Soal Syarat Pendidikan Gibran

AKURAT.CO Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian, mengatakan putusan tersebut perlu dicermati secara mendalam oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
"Putusan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas, dan DPR RI sesuai fungsi konstitusionalnya dapat mencermati dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memperkuat etika dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernergara, yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan," kata Pipin dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: Komarudin PDIP Minta Gibran Mundur Usai Putusan MK, Singgung Pemakzulan
Dia mengingatkan bahwa konstitusi memberikan standar etika, integritas, dan kepatuhan terhadap konstitusi yang tinggi kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 9 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, sumpah Presiden dan Wakil Presiden untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar (UUD) serta menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.
Baca Juga: NasDem Bantah Ada Kader Usulkan Pemakzulan Gibran
Dia berharap, tindaklanjut dari putusan MK menjadi salah satu tonggak penting dalam penguatan demokrasi dan pengamalan sila keempat Pancasila: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
"Maka diharapkan seluruh proses yang berkaitan dengan persoalan ini dapat ditempatkan dalam koridor konstitusi. Demokrasi yang sehat membutuhkan bukan hanya kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga keteladanan dalam menjaga hukum, etika, dan kepatutan," tuturnya.
Dalam putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









