Buntut Polusi Udara, Industri Diwajibkan Lapor Emisi Gas Buang Tiap Kamis

AKURAT.CO - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan industri untuk melaporkan pengendalian emisi gas buang setiap pekan tepatnya setiap hari Kamis.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Industri di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin, Binoni Tio A Napitupulu mengatakan, kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan industri dan perusahaan di kawasan industri di 3 provinsi tersebut.
“Industri wajib melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala setiap satu kali dalam satu minggu, pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan tata cara pelaporan,” kata Binoni dalam Sosialiasi Surat Edaran secara daring dikutip Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Pengamat: Ada Yang Ingin Sudutkan PLTU Di Isu Polusi Udara
Kepala Badan Standardisasi dan kebijakan Jasa Industri, Doddy Rahadi menambahkan, sosialisasi ini diperlukan lantaran polusi udara belakangan menjadi hal yang mengganggu dan menyita publik, sehingga diperlukannya upaya percepatan pengendalian pencemaran udara.
“Ruang lingkup surat edaran ini meliputi kewajiban perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan industri hijau dan menyampaikan laporan melalui portal sistem informasi industri nasional serta mekanisme verifikasi pelaporan,” imbuh Doddy.
Kemudian doddy menjelaskan, jika ada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tambahan, surat edaran tersebut akan mulai berlaku dari 25 Agustus 2023 hingga 31 Desember 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










