Akurat
Pemprov Sumsel

Buntut Polusi Udara, Industri Diwajibkan Lapor Emisi Gas Buang Tiap Kamis

Aris Rismawan | 29 Agustus 2023, 15:05 WIB
Buntut Polusi Udara, Industri Diwajibkan Lapor Emisi Gas Buang Tiap Kamis

AKURAT.CO - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan industri untuk melaporkan pengendalian emisi gas buang setiap pekan tepatnya setiap hari Kamis.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Industri di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin, Binoni Tio A Napitupulu mengatakan, kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan industri dan perusahaan di kawasan industri di 3 provinsi tersebut.

“Industri wajib melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala setiap satu kali dalam satu minggu, pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan tata cara pelaporan,” kata Binoni dalam Sosialiasi Surat Edaran secara daring dikutip Selasa (29/8/2023).  

Baca Juga: Pengamat: Ada Yang Ingin Sudutkan PLTU Di Isu Polusi Udara

Kepala Badan Standardisasi dan kebijakan Jasa Industri, Doddy Rahadi menambahkan, sosialisasi ini diperlukan lantaran polusi udara belakangan menjadi hal yang mengganggu dan menyita publik, sehingga diperlukannya upaya percepatan pengendalian pencemaran udara.

“Ruang lingkup surat edaran ini meliputi kewajiban perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan industri hijau dan menyampaikan laporan melalui portal sistem informasi industri nasional serta mekanisme verifikasi pelaporan,” imbuh Doddy.

Kemudian doddy menjelaskan, jika ada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tambahan, surat edaran tersebut akan mulai berlaku dari 25 Agustus 2023 hingga 31 Desember 2023.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.