Buntut Polusi Udara, Industri Diwajibkan Lapor Emisi Gas Buang Tiap Kamis

AKURAT.CO - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan industri untuk melaporkan pengendalian emisi gas buang setiap pekan tepatnya setiap hari Kamis.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Industri di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin, Binoni Tio A Napitupulu mengatakan, kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan industri dan perusahaan di kawasan industri di 3 provinsi tersebut.
“Industri wajib melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala setiap satu kali dalam satu minggu, pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan tata cara pelaporan,” kata Binoni dalam Sosialiasi Surat Edaran secara daring dikutip Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Pengamat: Ada Yang Ingin Sudutkan PLTU Di Isu Polusi Udara
Kepala Badan Standardisasi dan kebijakan Jasa Industri, Doddy Rahadi menambahkan, sosialisasi ini diperlukan lantaran polusi udara belakangan menjadi hal yang mengganggu dan menyita publik, sehingga diperlukannya upaya percepatan pengendalian pencemaran udara.
“Ruang lingkup surat edaran ini meliputi kewajiban perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan industri hijau dan menyampaikan laporan melalui portal sistem informasi industri nasional serta mekanisme verifikasi pelaporan,” imbuh Doddy.
Kemudian doddy menjelaskan, jika ada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tambahan, surat edaran tersebut akan mulai berlaku dari 25 Agustus 2023 hingga 31 Desember 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










