Buntut Polusi Udara, Industri Diwajibkan Lapor Emisi Gas Buang Tiap Kamis

AKURAT.CO - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan industri untuk melaporkan pengendalian emisi gas buang setiap pekan tepatnya setiap hari Kamis.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Industri di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin, Binoni Tio A Napitupulu mengatakan, kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan industri dan perusahaan di kawasan industri di 3 provinsi tersebut.
“Industri wajib melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala setiap satu kali dalam satu minggu, pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan tata cara pelaporan,” kata Binoni dalam Sosialiasi Surat Edaran secara daring dikutip Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Pengamat: Ada Yang Ingin Sudutkan PLTU Di Isu Polusi Udara
Kepala Badan Standardisasi dan kebijakan Jasa Industri, Doddy Rahadi menambahkan, sosialisasi ini diperlukan lantaran polusi udara belakangan menjadi hal yang mengganggu dan menyita publik, sehingga diperlukannya upaya percepatan pengendalian pencemaran udara.
“Ruang lingkup surat edaran ini meliputi kewajiban perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan industri hijau dan menyampaikan laporan melalui portal sistem informasi industri nasional serta mekanisme verifikasi pelaporan,” imbuh Doddy.
Kemudian doddy menjelaskan, jika ada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tambahan, surat edaran tersebut akan mulai berlaku dari 25 Agustus 2023 hingga 31 Desember 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










