Ini Saran Ombudsman Ke Pemerintah Soal Polusi Udara

AKURAT.CO - Ombudsman Republik Indonesia (RI) melaksanakan Rapid Assessment (Kajian Cepat) untuk saran perbaikan dalam penanggulangan permasalahan polusi udara di Indonesia yang terjadi akhir-akhir ini.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan polusi udara selain di wilayah Jabodetabek, terungkap 10 provinsi dengan kualitas udara terburuk yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimanta Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Jawa Barat, Lampung, Banten, dan kepualauan Riau.
Data tersebut diperoleh dari laman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Data itu menunjukkan permasalahan polusi udara bukan hanya di Jabodetabek. Karena beberapa penyebab termasuk karena kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kualitas udara memburuk,” kata Hery di acara Focus Group Discussion (FDG) di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Hery menyampaikan, laporan Rapid Assessment akan berisi rumusan solusi yang akan diserahkan kepada pemerintah pusat dan daerah, serta diharapkan solusi yang tepat dan berkelanjutan dengan penegakan hukum dalam penanganan permasalahan ini.
Baca Juga: Puskepi: Publik Jangan Salah Serap Data Dampak Kesehatan Dan Finansial Polusi Udara
“Pemerintah dan semua pihak perlu mengupayakan adanya perbaikan kualitas udara dan meminimalisir polusi udara demi kesehatan masyarakat dan mendukung kelancaran pelayanan publik,” ucap Hery.
Lebih merinci, terkait polusi khususnya di Jabodetabek, Ombudsman ingin memastika pemerintah dan unsur-unsur terkait mengambil langkah-langkah sistematik untuk menyelesaikan permasalahan dengan mitigasi dan penegakan hukum agar dampak polusi udara tidak berkelanjutan.
Sementara, saran perbaikan kepada pemerintah dalam mengatasi polusi di antarannya di lini hulu pemerintah perlu melakukan penanganan alih teknologi yang ramah lingkungan dengan secara bertahap meninggalkan penerapan PLTU batubara ke energi baru terbarukan.
“Di lini tengah, pemerintah perlu terus melakukan uji emisi kendaraan, mengurangi BBM fosil termasuk pertalite yang rendah oktan dan polutif. Salah satunya implementasi transportasi massal dengan memperluas ekosistem Electric Vehicle (EV),” ungkap Hery.
Menurut Hery, penerapan EV masih lambat dan belum masif termasuk kendaraan dinas dan operasional instansi pemerintah pusat dan daerah melalui kendaraan listrik. Untuk saat ini, di lini hilir belum ada solusi untuk pengolahan limbah baterai dari kendaraan listrik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









