Ini Saran Ombudsman Ke Pemerintah Soal Polusi Udara

AKURAT.CO - Ombudsman Republik Indonesia (RI) melaksanakan Rapid Assessment (Kajian Cepat) untuk saran perbaikan dalam penanggulangan permasalahan polusi udara di Indonesia yang terjadi akhir-akhir ini.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan polusi udara selain di wilayah Jabodetabek, terungkap 10 provinsi dengan kualitas udara terburuk yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimanta Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Jawa Barat, Lampung, Banten, dan kepualauan Riau.
Data tersebut diperoleh dari laman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Data itu menunjukkan permasalahan polusi udara bukan hanya di Jabodetabek. Karena beberapa penyebab termasuk karena kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kualitas udara memburuk,” kata Hery di acara Focus Group Discussion (FDG) di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Hery menyampaikan, laporan Rapid Assessment akan berisi rumusan solusi yang akan diserahkan kepada pemerintah pusat dan daerah, serta diharapkan solusi yang tepat dan berkelanjutan dengan penegakan hukum dalam penanganan permasalahan ini.
Baca Juga: Puskepi: Publik Jangan Salah Serap Data Dampak Kesehatan Dan Finansial Polusi Udara
“Pemerintah dan semua pihak perlu mengupayakan adanya perbaikan kualitas udara dan meminimalisir polusi udara demi kesehatan masyarakat dan mendukung kelancaran pelayanan publik,” ucap Hery.
Lebih merinci, terkait polusi khususnya di Jabodetabek, Ombudsman ingin memastika pemerintah dan unsur-unsur terkait mengambil langkah-langkah sistematik untuk menyelesaikan permasalahan dengan mitigasi dan penegakan hukum agar dampak polusi udara tidak berkelanjutan.
Sementara, saran perbaikan kepada pemerintah dalam mengatasi polusi di antarannya di lini hulu pemerintah perlu melakukan penanganan alih teknologi yang ramah lingkungan dengan secara bertahap meninggalkan penerapan PLTU batubara ke energi baru terbarukan.
“Di lini tengah, pemerintah perlu terus melakukan uji emisi kendaraan, mengurangi BBM fosil termasuk pertalite yang rendah oktan dan polutif. Salah satunya implementasi transportasi massal dengan memperluas ekosistem Electric Vehicle (EV),” ungkap Hery.
Menurut Hery, penerapan EV masih lambat dan belum masif termasuk kendaraan dinas dan operasional instansi pemerintah pusat dan daerah melalui kendaraan listrik. Untuk saat ini, di lini hilir belum ada solusi untuk pengolahan limbah baterai dari kendaraan listrik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








