Bantah Permendag PPMSE Sudutkan Tiktok, KemenkopUKM: Agar Iklim Persaingan Usaha Sehat

AKURAT.CO Pemerintah melalu Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah berkolaborasi dan menyepakati untuk mewujudkan regulasi yang memungkinkan terciptanya iklim persaingan usaha sehat bagi pelaku UMKM di era transformasi digital.
Menurut Teten regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mengatur pasar digital, seperti perdagangan online, persaingan pasar, dan memantau indikasi serta potensi monopoli perdagangan sehingga Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) akan membagi tugas bersama KPPU perihal hal tersebut.
“Kita bersama-sama mengatur perdagangan online, KemenKopUKM dari sisi kepentingan pasar berharap tercipta iklim yang adil, sedangkan KPPU akan bertugas memantau indikasi dan potensi monopoli perdagangan,” kata Teten yang dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (7/10/2023).
Baca Juga: Mendag Zulhas Dukung TikTok Patuhi Permendag 31 Tahun 2023
MenKopUKM mengaku, hingga saat ini masih saja didapati perlakuan diskriminatif terhadap penjual independent (Shadow Banning) di dalam platform digital. Seperti monopoli algoritma yang dapat mengarahkan konsumen kepada produk dari perusahaan pengelola platform maupun perusahaan afiliasi.
“Perlakuan diskriminatif itu dilakukan dengan menggunakan teknologi khusus sehingga mudah bagi pengelola platform untuk membaca traffic dan perilaku konsumen, lalu konsumen diarahkan untuk membeli produk mereka sendiri atau UMKM juga dipaksa memakai jasa pengiriman mereka,” ucap Teten.
Oleh karena itu, menurut MenKopUKM diperlukannya pengaturan pasar digital agar terciptanya ekosistem yang lebih adil, setidaknya ada 3 aspek yang perlu diatur untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Pertama, mengenai aturan yang perlu dibenahi yakni terkait integrasi platform untuk mengatur algoritma data agar tidak ada penyimpangan. Kedua, perlunya penguatan pada aspek perdagangan untuk melahirkan persaingan usaha yang adill sehingga tidak menimbulkan monopoli pasar.
Selain itu atau ketiga, pengaturan terkait importasi dengan memperketat, mengatur, dan membatasi arus keluar masuk barang.
“Barang yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar barang Indonesia dan dari negara asal barang hingga crossborder online, wajib menerapkan harga barang minimum di atas 100 dolar AS per unit,” ungkap MenKopUKM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










