Cek Fakta: Restoran Bebankan Biaya Royalti Musik ke Pelanggan?

AKURAT.CO Isu biaya royalti musik di restoran kembali jadi sorotan publik. Baru-baru ini, beredar foto struk pembayaran makan yang mencantumkan biaya royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140.
Unggahan tersebut viral di media sosial dan memicu perdebatan: wajar nggak sih kalau biaya royalti dibebankan langsung ke konsumen?
Namun, setelah ditelusuri, ternyata ada fakta baru yang membalik persepsi publik soal kasus ini.
Kronologi Viral Struk “Biaya Royalti Musik”
Beberapa hari lalu, sebuah foto struk pembayaran dari restoran menjadi viral di TikTok, Facebook, dan X (Twitter). Dalam struk itu terlihat tambahan biaya "royalti musik dan lagu".
Akun TikTok @nukamarikopi ikut mengunggah video yang mengkritik praktik tersebut, karena khawatir akan membuat pelanggan enggan datang ke kafe atau restoran.
Namun, struk tersebut tidak mencantumkan nama restoran dan lokasinya, sehingga publik tidak tahu persis di mana kejadian itu terjadi.
Fakta Terbaru: Ternyata Struknya Editan
Pada Minggu, 10 Agustus 2025, pemilik akun @nukamarikopi akhirnya mengunggah video klarifikasi. Ia mengakui bahwa struk yang ditampilkan adalah hasil editan, bukan struk asli dari restoran yang menerapkan biaya royalti musik.
Pria tersebut bercerita bahwa foto struk itu ia dapat dari teman tanpa informasi jelas, lalu mengunggahnya karena isu royalti sedang ramai dibicarakan.
“Banyak ya yang posting gitu kan. Kacau banget nih kalau sampai ada yang nerapin kayak gini, nanti efeknya nggak bagus,” ujarnya, dikutip dari TikTok @nukamarikopi, Selasa, 12 Agustus 2025.
Unggahan itu kemudian masuk FYP (For You Page) TikTok dan dibanjiri komentar. Beberapa teman dan pengikutnya mengirim pesan langsung (DM) memperingatkan bahwa struk tersebut hoaks.
“Pagi-pagi ternyata ada DM nih dari teman-teman gua, bilang 'bro itu hoaks loh'. Bukan hoaks, itu editan,” akunya.
Setelah mengetahui kebenarannya, ia segera menghapus video tersebut.
“Sekarang udah nggak ada sih, udah gua hapus,” katanya.
Ia pun mengakui kesalahannya karena tidak memverifikasi informasi sebelum mengunggahnya.
Aturan Resmi Tarif Royalti Musik untuk Restoran dan Kafe
Meski struk yang viral itu ternyata editan, pembayaran royalti musik oleh pemilik usaha memang diatur resmi oleh pemerintah. Dasarnya adalah Keputusan Menkumham HKI.02/2016 tentang tarif royalti untuk pemanfaatan lagu dan/atau musik.
Berikut contoh tarif resmi untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik:
Restoran dan Kafe
-
Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun
-
Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun
Pub, Bar, Bistro
-
Royalti pencipta: Rp180.000 per m²/tahun
-
Royalti hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun
Diskotek dan Klub Malam
-
Royalti pencipta: Rp250.000 per m²/tahun
-
Royalti hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun
Pembayaran minimal dilakukan setahun sekali, dan pelaku usaha bisa mengurusnya secara daring melalui situs resmi LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
Kesimpulan Cek Fakta
✅ Klaim: Ada restoran yang membebankan biaya royalti musik langsung ke pelanggan sebesar Rp29.140.
❌ Fakta: Hoaks. Struk yang beredar adalah hasil editan dan bukan bukti praktik yang benar-benar terjadi di restoran tersebut.
Namun, royalti musik memang ada dan wajib dibayar oleh pemilik usaha jika memutar lagu secara publik, baik melalui speaker, live music, maupun rekaman digital. Sesuai aturan, biaya ini menjadi tanggung jawab pengusaha, bukan pelanggan.
Baca Juga: Kontroversi Royalti Musik: Pemerintah Gandeng LMKN Tinjau Ulang Aturan Tarif
Baca Juga: Polemik Royalti Musik, Legislator Desak Pemerintah Fasilitasi Dialog Antarpihak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









