Akurat
Pemprov Sumsel

Genjot Investasi Kendaraan Listrik, Pemerintah Kebut Revisi Perpres 55 Tahun 2019

Aris Rismawan | 30 November 2023, 17:21 WIB
Genjot Investasi Kendaraan Listrik, Pemerintah Kebut Revisi Perpres 55 Tahun 2019

AKURAT.CO Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 yang difokuskan kepada pengembangan insentif investasi guna menarik investor masuk untuk menciptakan ekosistem kendaraan Bermotor listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Analisis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Arianto Wibowo mengatakan pemerintah telah menargetkan 13 juta unit motor listrik dan 2 juta unit mobil listrik di Indonesia pada tahun 2030 dan target program konversi sepeda motor listrik sebanyak 50 ribu unit pada 2023 dan 150 ribu unit di 2024.

"Fokusnya adalah pengembangan insentif investasi, Indonesia harus kuat di manufaktur khususnya untuk KBLBB," kata Arianto dikutip dari laman resmi, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Untuk Kemajuan Kendaraan Listrik, Erick Thohir: Harus Ada Terobosan Investasi Daripada Industrinya

Arianto mengatakan, dengan adanya revisi tersebut diharapkan Indonesia yang dahulunya kalah dari Thailand dalam hal investasi akan mampu membalikan keadaan.

"Cita-cita kita dengan revisi Perpres kita dapat mendorong dan merebut semua investasi karena semakin banyak yang masuk akan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Itu yang kami perjuangkan di Perpres 55 ini supaya indonesia menjadi negara yang menarik,” ucap Arianto.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani pemerintah telah menyiapkan aturan salah satunya dalam bentuk anggaran untuk mendorong ekosistem KBLBB.

“Jadi pelaku usaha korporasi diharapkan berkontribusi, korporasi sebagai pengguna dan sebagai pelaku usaha. Berbagai stakeholder terlibat. akademisi juga terlibat karena masih banyak, termasuk fasilitas pengujian di Indonesia masih sangat minim,” ungkap Inten.

Sementara itu, pemerintah juga telah memberikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 beserta turunanya untuk mendorong pemerintah pusat dan daerah, hingga kementerian/lembaga untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.

Sehingga menurut Inten diperlukan kolaborasi dari setiap lembaga dan kementerian untuk mendorong isu paling utama yaitu transisi energi upaya mitigas penggunaan energi fosil.

“Peraturan Kemenko marves, Kemenperin, Kemenhub, kami melihat isu paling utama adalah transisi energi, penggantian motor BBM ICE menjadi EV adalah salah satu upaya aksi mitigasi mengurangi penggunaan energi fosil,” ucap Inten.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.