RI Gugat Uni Eropa ke WTO Soal Bea Masuk Asam Lemak

AKURAT.CO Indonesia mengajukan gugatan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap Uni Eropa atas rencana pengenaan bea masuknya asam lemak, demikian ungkap badan pengawas perdagangan global.
Mengutip Reuters, gugatan tersebut mengatakan bahwa tindakan Uni Eropa tersebut tidak konsisten dengan peraturan-peraturan WTO.
Asam lemak yang menggunakan minyak kelapa sawit sebagai bahan baku utama ditemukan dalam produk-produk konsumen seperti kosmetik dan obat-obatan serta pelumas industri.
Baca Juga: Produk Baja Nirkarat Dikenai BMP 21 Persen, RI Gugat Uni Erope ke WTO
Uni Eropa pada bulan Januari 2023 mengatakan bahwa mereka akan mulai mengenakan bea masuk antara 15,2% sampai 46,4% terhadap impor Indonesia, yang menurut mereka akan merugikan industri Uni Eropa.
"Bea masuk ini akan membantu memastikan persaingan yang adil antara asam lemak yang diimpor dari Indonesia dan asam lemak yang diproduksi secara lokal," demikian bunyi pernyataan Uni Eropa dikutip Selasa (13/2/2024).
Apa yang disebut "permintaan konsultasi" dari Indonesia adalah langkah pertama dalam sengketa resmi WTO. Langkah ini memberikan waktu sekitar 60 hari kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perbedaan mereka sebelum panel ajudikasi WTO dibe
Diketahui, ekspor produk asam lemak ke Uni Eropa pada periode 2018-2022 meningkat sebesar 25,76%, berdasarkan data BPS. Nilai ekspor terbesar tercatat pada 2021 sebesar USD403 juta.
Sementara itu, untuk periode Januari 2023, ekspor tercatat sebesar USD18 juta. Nilai ini turun 44,83% jika dibandingkan nilai ekspor Januari 2022 yang sebesar USD32 juta.
Sebelumnya Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag terus megupayakan perjuangan mengamankan pasar asam lemak Indonesia di Uni Eropa.
Selain penyelidikan antisubsidi asam lemak yang berhasil dihentikan, Indonesia sedang berupaya menghentikan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) asam lemak oleh Komisi Eropa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










