Upayakan Perlindungan Usaha di Dalam Negeri, Kemendag Dorong Pemahaman Kebijakan Trade Remedie

AKURAT.CO Sebagai sistem perdagangan multilateral, World Trade Organization (WTO) mengatur hubungan perdagangan antar anggotanya dengan tujuan membentuk tatanan perdagangan dunia yang lebih lancar, lebih terbuka, dan lebih terprediksi.
Sama seperti anggota WTO lainnya, keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO memberikan konsekuensi, baik berupa hak dan kewajiban, atas apa-apa saja yang telah diperjanjikan.
WTO juga telah menyediakan instrumen trade remedies yang disepakati dan dapat digunakan oleh anggota WTO sebagai katup pengaman dari dampak negatif perdagangan bebas.
Baca Juga: Simak Cara 3 Kreator TikTok Tunjukkan Serunya Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan
Pernyataan tersebut disampaikan Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Suhanto dalam pembukaan Trade Advocacy Dialogue yang digelar di Hotel Tentrem Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu yang lalu.
Dialog yang mengusung tema “Kebijakan Trade Remedies sebagai Upaya Perlindungan Usaha Dalam Negeri”.
Kata Suhanto, rumusan kebijakan trade remedies yang direkomendasikan otoritas penyelidikan seringkali dihadapkan pada permasalahan isu hukum dan kepentingan nasional yang lebih luas.
Baca Juga: Robinho Diperintahkan Jalani Hukuman Penjara Sembilan Tahun karena Pemerkosaan
Padahal, kebijakan trade remedies harusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh pemangku kepentingan sebagai upaya perlindungan usaha dalam negeri.
“Diharapkan dengan penyelenggaraan Trade Advocay Dialogue, dapat terjalin diskusi dan pertukaran gagasan, serta memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai implementasi kebijakan trade remedies,” jelas Suhanto.
Trade Advocacy Dialogue merupakan kegiatan berkelanjutan yang digelar Biro Advokasi Perdagangan yang tugas dan fungsinya adalah melaksanakan pemberian advokasi berupa penelaahan hukum, konsultasi hukum dan pendampingan, serta tindakan hukum lainnya terkait perdagangan internasional.
Baca Juga: Merenungi (Nasib) Demokrasi Kita
Kegiatan ini dihadiri 50 peserta pemangku kepentingan yang terdiri dari unsur-unsur kementerian/lembaga yang saat ini terlibat aktif di dalam pembahasan dan perumusan kebijakan trade remedies di Indonesia.
Lebih lanjut, instrumen trade remedies meliputi kebijakan tindakan pengamanan (safeguards) untuk melindungi industri domestik dari kerugian atau ancaman kerugian yang disebabkan lonjakan jumlah barang impor, serta kebijakan anti dumping atau kebijakan anti-subsidi untuk melindungi industri domestik dari praktik perdagangan curang (unfair trade).
Instrumen pengamanan perdagangan tersebut ditujukan untuk mendorong peningkatan daya saing produsen di dalam negeri dan menciptakan “level of playing field” yang sama sehingga industri domestik dapat berkompetisi secara adil dengan produk impor dari negara lain
Suhanto menambahkan, perlunya seluruh pemangku kepentingan bersinergi dengan harmonis untuk mengamankan kepentingan perdagangan di dalam negeri sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Ketentuan nasional ini menjadi landasan hukum dari tahapan dan proses yang harus dilakukan pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan trade remedies, serta ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha untuk meminta perlindungan negara atas kegiatan usahanya di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








