Akurat
Pemprov Sumsel

Upayakan Perlindungan Usaha di Dalam Negeri, Kemendag Dorong Pemahaman Kebijakan Trade Remedie

Arief Rachman | 21 Maret 2024, 13:09 WIB
Upayakan Perlindungan Usaha di Dalam Negeri, Kemendag Dorong Pemahaman Kebijakan Trade Remedie

AKURAT.CO Sebagai sistem perdagangan multilateral, World Trade Organization (WTO) mengatur hubungan perdagangan antar anggotanya dengan tujuan membentuk tatanan perdagangan dunia yang lebih lancar, lebih terbuka, dan lebih terprediksi.

Sama seperti anggota WTO lainnya, keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO memberikan konsekuensi, baik berupa hak dan kewajiban, atas apa-apa saja yang telah diperjanjikan.

WTO juga telah menyediakan instrumen trade remedies yang disepakati dan dapat digunakan oleh anggota WTO sebagai katup pengaman dari dampak negatif perdagangan bebas.

Baca Juga: Simak Cara 3 Kreator TikTok Tunjukkan Serunya Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan

Pernyataan tersebut disampaikan Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Suhanto dalam pembukaan Trade Advocacy Dialogue yang digelar di Hotel Tentrem Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu yang lalu.

Dialog yang mengusung tema “Kebijakan Trade Remedies sebagai Upaya Perlindungan Usaha Dalam Negeri”.

Kata Suhanto, rumusan kebijakan trade remedies yang direkomendasikan otoritas penyelidikan seringkali dihadapkan pada permasalahan isu hukum dan kepentingan nasional yang lebih luas.

Baca Juga: Robinho Diperintahkan Jalani Hukuman Penjara Sembilan Tahun karena Pemerkosaan

Padahal, kebijakan trade remedies harusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh pemangku kepentingan sebagai upaya perlindungan usaha dalam negeri.

“Diharapkan dengan penyelenggaraan Trade Advocay Dialogue, dapat terjalin diskusi dan pertukaran gagasan, serta memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai implementasi kebijakan trade remedies,” jelas Suhanto.

Trade Advocacy Dialogue merupakan kegiatan berkelanjutan yang digelar Biro Advokasi Perdagangan yang tugas dan fungsinya adalah melaksanakan pemberian advokasi berupa penelaahan hukum, konsultasi hukum dan pendampingan, serta tindakan hukum lainnya terkait perdagangan internasional.

Baca Juga: Merenungi (Nasib) Demokrasi Kita

Kegiatan ini dihadiri 50 peserta pemangku kepentingan yang terdiri dari unsur-unsur kementerian/lembaga yang saat ini terlibat aktif di dalam pembahasan dan perumusan kebijakan trade remedies di Indonesia.

Lebih lanjut, instrumen trade remedies meliputi kebijakan tindakan pengamanan (safeguards) untuk melindungi industri domestik dari kerugian atau ancaman kerugian yang disebabkan lonjakan jumlah barang impor, serta kebijakan anti dumping atau kebijakan anti-subsidi untuk melindungi industri domestik dari praktik perdagangan curang (unfair trade).

Instrumen pengamanan perdagangan tersebut ditujukan untuk mendorong peningkatan daya saing produsen di dalam negeri dan menciptakan “level of playing field” yang sama sehingga industri domestik dapat berkompetisi secara adil dengan produk impor dari negara lain

Suhanto menambahkan, perlunya seluruh pemangku kepentingan bersinergi dengan harmonis untuk mengamankan kepentingan perdagangan di dalam negeri sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Ketentuan nasional ini menjadi landasan hukum dari tahapan dan proses yang harus dilakukan pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan trade remedies, serta ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha untuk meminta perlindungan negara atas kegiatan usahanya di Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.