Ketua INSA Dukung Amandemen UU Pelayaran Demi Perkuat Industri Nasional

AKURAT.CO Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Indonesian National Shipowners' Association (INSA),Carmelita Hartoto mengemukakan pendapatnya terkait rencana perubahan kedua Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Menurutnya, Undang-Undang tersebut telah memberikan manfaat signifikan bagi stakeholder di bidang pelayaran dengan memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang diperlukan.
"Saya berpendapat bahwa Undang-Undang Pelayaran tersebut sudah cukup dirasakan memberikan manfaat. Kepastian hukum dan perlindungan bagi kami, stakeholder di bidang pelayaran, telah berhasil menumbuhkan industri pelayaran nasional," kata Carmelita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga: Menhub Apresiasi Kolaborasi PLN dan INSA Amankan Pasokan Energi Primer
Kemudian, Carmelita menegaskan bahwa dalam kurun waktu sekitar 15 tahun, industri pelayaran nasional telah mengalami pertumbuhan yang pesat dan berhasil menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Namun demikian, dia menyadari perlunya penyempurnaan Undang-Undang tersebut untuk menjaga kestabilan dan harmonisasi industri pelayaran nasional.
Selanjutnya, ia menyampaikan usulan untuk memperkuat UU No 17 Tahun 2008. Salah satu fokus utama adalah penguatan kapasitas, yang dianggap penting mengingat peran armada nasional sebagai komponen pertahanan dan keamanan negara.
"Kami memandang perlunya penguatan tersebut mengingat bahwa sanksi Kapolres merupakan kedaulatan negara terkait dengan peran armada nasional sebagai komponen pertahanan dan keamanan negara," ungkap Carmelita.
Adapun usulan perubahan termasuk perubahan ayat 2 pasal 29 serta penambahan beberapa pasal lainnya, yang bertujuan untuk menguatkan ketentuan mengenai badan usaha patungan antara badan usaha asing dengan badan usaha nasional.
Selain itu, ia menegaskan perlunya amandemen beleid ini untuk mencegah praktek investasi yang merugikan industri pelayaran nasional dan tidak memberikan manfaat pada ekonomi nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









