AKURAT.CO Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019 dan untuk menyelidiki kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi saat ini.
Enam maskapai memenuhi panggilan tersebut, sedangkan Batik Air Indonesia tidak hadir. KPPU sedang mengumpulkan data dari maskapai dan Kementerian Perhubungan terkait masalah ini.
Sebelumnya, KPPU telah menegaskan akan memanggil tujuh maskapai yang terbukti terlibat dalam kartel harga tiket. Proses pemanggilan dilakukan antara tanggal 26 Maret hingga 2 April 2024.
Baca Juga: KPPU Dalami Potensi Kartel Harga Tiket Pesawat, Singgung Subclass
Maskapai yang dipanggil antara lain Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Lion Air, Batik Air Indonesia, Wings Air Abadi, Sriwijaya Air, dan NAM Air. KPPU juga mengundang Kementerian Perhubungan untuk memberikan informasi tambahan.
Selama pertemuan, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi Putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-class dengan harga tertinggi menjelang dan setelah lebaran serta potensi adanya kartel.
Beberapa maskapai, seperti Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, dan NAM Air, hadir dan menyampaikan dokumen yang diminta, sedangkan Lion Air dan Wings Air Abadi hadir tetapi belum memberikan dokumen yang diminta.
Menyikapi respons tersebut, KPPU menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mereka meminta agar maskapai kooperatif dalam memberitahukan setiap kebijakan yang berpengaruh pada persaingan usaha dan memberikan informasi yang diminta.
"Para maskapai harus mematuhi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Mereka harus menunjukkan sikap koperatif untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, serta informasi dan dokumen yang diminta agar dapat dinilai apakah mereka menjalankan Putusan," tulis dalam keterangan resmi KPPU, Jumat (5/4/2024).
Selain memanggil maskapai, KPPU juga akan meminta keterangan dari agen perjalanan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang kebijakan maskapai.
Setelah menerima semua dokumen, KPPU akan menganalisis perilaku maskapai untuk menentukan apakah ada indikasi persaingan usaha tidak sehat dan dapat melakukan tindakan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









