Lewat Permentan 1/2024, Kementan Jamin Penyaluran Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

AKURAT.CO Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani akan dilakukan dengan tepat sasaran dan akurat, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024.
Menurut Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, revisi tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan riil para petani.
"Revisi ini untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran," jelasnya di Jakarta, dikutip Sabtu (4/5/2024).
Baca Juga: Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran, Kementan Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024
Perubahan dalam Permentan tersebut juga mencakup penambahan jenis pupuk bersubsidi, yaitu pupuk organik, selain tiga jenis pupuk bersubsidi yang sudah ada sebelumnya, yakni urea, NPK, dan NPK formula khusus.
Selain itu, penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani akan didasarkan pada data e-RDKK dengan alokasi yang ditetapkan per kecamatan melalui SK bupati/wali kota.
Selain itu, ia menekankan bahwa alokasi pupuk bersubsidi akan diuraikan berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan wilayah distribusi. Dia juga menyatakan harapannya agar petani dapat meningkatkan produksi tanaman mereka tanpa terhambat oleh ketersediaan pupuk.
"Musim tanam kedua ini diharapkan petani terus dapat meningkatkan produksi dan percepatan tanam tanpa khawatir akan ketersediaan pupuk," jelasnya.
Dalam konteks ini, penting bagi petani untuk tergabung dalam kelompok tani (poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN untuk memenuhi syarat mendapatkan pupuk bersubsidi.
Serta, Amran juga menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi agar mencukupi kebutuhan petani.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil, menambahkan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah terkait pupuk bersubsidi dengan memberikan kemudahan kepada petani dalam menebus pupuk bersubsidi.
"Bila ada petani mengalami kendala, seperti sudah tua, sakit, atau jarak yang sangat jauh dari kios sehingga bisa diwakilkan akan diakomodir dengan syarat dan ketentuan," kata Ali.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi dapat lebih efektif dan memberikan dampak yang positif bagi ketahanan pangan nasional serta kesejahteraan petani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








