Waduh! Aplikasi Sertifikasi Halal dapat Rating Rendah 3.0, Kok Bisa?

AKURAT.CO Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) saat ini telah memiliki Sistem Informasi Halal (SiHalal).
Di mana, aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web tersebut dapat diakses pada perangkat desktop atau mobile sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Melalui aplikasi tersebut diharapkan dapat mempercepat pengembangan ekosistem halal di Indonesia.
Namun menariknya, aplikasi yang dikembangkan oleh BPJPH Kementerian Agama ini faktanya mendapatkan rating rendah di Playstore, dengan rating keseluruhan sebanyak 3.0 dengan dominasi reviewer bintang satu.
Salah satunya berasal dari reviewer Abu Hasan Alansari pada tanggal 20 Desember 2023. Dirinya menuliskan bahwa sebagai pendamping halal sangat susah untuk input data pelaku usaha di tab penyelia halal.
Baca Juga: Zulhas Tanggapi Usulan Penundaan Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM
Tak hanya di aplikasi saja di website pstp.halal.go.id juga sangat susah untuk dibuka.
"Saya selaku pendamping halal, aplikasi susah banget untuk input data pelaku usaha di tab penyelia halal, bahkan di website pstp.halal.go.id juga susah untuk dibuka," unggahnya dikutip Senin (6/5/2024).
Oleh karena itu, lanjut Abu Hasan, pemerintah Indonesia segera perbaiki sistem dengan baik dan sempurna, tidak hanya di aplikasi SiHalal saja website pstp pun juga. Sebab Abu Hasan sebagai pendamping halal mengakui sangat susah untuk memasukkan input data pelaku usaha.
Senada dengan Abu Hasan, reviewer Pandeka Balang juga mengakui aplikasi SiHalal sangatlah aneh.
"Aneh disuruh bikin sertifikat halal tapi buat pengajuan baru tidak bisa di Aplikasi," tulisnya.
Kemudian, Angga Aprianda dalam ulasannya menuliskan bahwa dirinya sudah mengajukan sertifikasi ditanggal 28 November 2023 namun sampai saat ini masih belum keluar sertifikasi halalnya.
"Sudah mengajukan tanggal 28 November 2023 lalu, namun sampai saat ini belum keluar sertifikasi halalnya (masih di komite fatwa statusnya). Padahal lihat di pemberitahuan hanya butuh 12 hari, apa karena gratis jadi lama ya prosesnya," tulis Angga.
Lalu reviewer Pengelola IBC juga mengakui bahwa aplikasi SiHalal ini tidak ada manfaatnya. Dirinya mengakui bahwa Nomor Induk Berusaha tidak tersedia padahal di aplikasi lain dan situs lain jelas tersedia.
Reviewer Melinda Food menyayangkan bahwa pengajuan di fitur self declare tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Pengajuan self declare tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama 12 hari. Kalau buat regulasi itu harus siapkan diri dulu! jangan PHP!," tulisnya.
Meskipun dominasi para reviewer memberikan bintang satu, namun ada pula beberapa reviewer memberikan bintang 5 untuk aplikasi SiHalal.
Salah satunya adalah Suhendra, di mana dirinya memberikan review bintang 5 karena sangat membantu dan memudahkan dalam proses pengajuan halal.
Tak hanya Suhendra, Sari Melidia juga memuji aplikasi SiHalal karena memiliki grafik yang sangat bagus.
Sebagai informasi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) saat ini telah memiliki Sistem Informasi Halal (SiHalal).
Aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web dapat diakses pada perangkat desktop atau mobile sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat.
"Aplikasi Sihalal ini ditujukan untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal. Dengan aplikasi ini, pengurusan sertifikat halal menjadi mudah dan murah," ungkap Aqil Irham Kepala BPJPH saat membuka Workshop Aplikasi Sihalal bagi Pelaku Usaha di Kota Bogor.
Oleh karena itu, lanjut Aqil, transformasi digital layanan sertifikasi melalui Sihalal diharapkan dapat mempercepat pengembangan ekosistem halal di Indonesia.
"Karena mudah dan murah, kami berharap seluruh pelaku usaha dapat segera mendaftar. Karena amanah undang-undang, pada 2024 seluruh produk sudah tersertifikasi halal," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










