Ma'ruf Amin Akui Masih Banyak UMKM Belum Teredukasi Soal Sertifikasi Halal

AKURAT.CO Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, banyak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang belum siap dan belum teredukasi perihal kewajiban sertifikasi halal.
Diketahui, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) memperpanjang masa pemenuhan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) hingga Oktober 2026.
Dari target yang ditetapkan sebesar 10 juta UMKM, hanya 4 juta pengusaha UMKM yang memiliki sertifikat halal untuk produk dagangannya.
Baca Juga: Menteri Teten Harap Aturan Impor Tak Lagi Persulit UMKM
"Jadi UMKM ini banyak yang belum siap, bahkan juga mereka belum paham, mereka belum teredukasi. Oleh karena itu, kalau dipaksakan, itu nanti jangan sampai dia kena hukum, sanksi. Karena dia tidak bersertifikat, maka dia kena sanksi," kata Ma'ruf Amin, dalam YouTube Sekretariat Wakil Presiden di Jakarta, Rabu (22/5/2024)
Dia menekankan, bahwa perpanjangan waktu ini bukanlah penundaan, melainkan bentuk relaksasi dari pemerintah dalam upaya pemberian bimbingan berupa edukasi, literasi, dan advokasi kepada para pemilik UMKM. Dengan demikian, sertifikasi halal bisa dilakukan hingga dua tahun yang akan datang.
"Jadi mereka diedukasi, diadvokasi apa yang kurang, apa yang belum bisa. Sehingga, maka proses sertifikasinya artinya diperpanjang sampai 2026. Jadi bukan ditunda, tapi direlaksasi. Artinya tidak harus sekarang karena memerlukan bimbingan, jadi fleksibilitas sifatnya itu," imbuhnya.
Baca Juga: Dukung UMKM, Garuda Indonesia Luncurkan Inisiatif 'Garuda Oleh-oleh'
Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan mengawal kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM yang diundur dari Oktober 2024 menjadi 2026, termasuk memperkuat sosialisasi dan literasi para pelaku usaha terkait kebijakan ini.
Kemenkop UKM juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memvalidasi dan memperkuat data UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal.
Dengan literasi yang kuat terkait sertifikasi halal, diharapkan isu dan permasalahan yang terkait dengan hal tersebut dapat diselesaikan tuntas pada tahun 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









