Larangan Penjualan Rokok Ketengan Perlu Tengahi Kepentingan UMKM dan Kesehatan Masyarakat

AKURAT.CO Beberapa waktu lalu, Pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Kesehatan, resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Larangan ini dilakukan salah satunya demi menekan prevalensi atau angka kasus perokok anak.
Melihat aturan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Putu Supadma Rudana mengatakan kebijakan tersebut perlu dilihat secara komprehensif. Sebab, di satu sisi, kebijakan tersebut memang dirancang untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Namun, di sisi lain pemerintah juga perlu memperhatikan dan memberi dukungan terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Soal Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Komisi VI: Itu Hak Pedagang Kecil dan Konsumen Kelas Bawah
"Kita ingin pemerintah lebih bijak mengkaji dengan baik agar masyarakat juga tidak terbebani lagi dengan berbagai hal yang mungkin terjadinya kenaikan harga barang atau kebutuhan yang memang tidak bisa dijangkau oleh masyarakat UMKM itu," kata Putu, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Untuk itu, Putu menilai, larangan tersebut perlu dibarengi dengan memberikan afirmasi lebih kepada UMKM. "Kan banyak lagi produk-produk lain yang bisa dijual, mungkin (UMKM) lebih diberikan pemahaman capacity building, diberikan pemahaman untuk bagaimana bisa melakukan penjualan produk-produk lainnya. Nah tentu bahwa mereka kan tidak selalu menjual rokok saja, jadi mereka juga punya diversifikasi usaha-usaha yang menjadi sangat penting," lanjutnya.
Putu berharap, kebijakan tersebut selain untuk menjaga kesehatan anak-anak muda dari efek buruk rokok, tetapi pemerintah juga tetap harus memberikan perhatian terhadap keberlangsungan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.
"Harus ditemukan titik tengah equilibrium (keseimbangan). Harapannya betul-betul nanti memberikan win-win solution kepada semua pihak," harapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








