AKURAT.CO Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengatakan kebijakan subsidi gas industri melalui harga gas bumi tertentu (HGBT) sedang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami sekarang lagi diaudit sama BPKP. Jadi, yang pelaksana HGBT tahun ini, tahun yang lalu itu diaudit sama BPKP untuk melihat manfaatnya itu seperti apa,” ujar Dadan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Dadan menjelaskan pelaksanaan audit tersebut bertujuan untuk memberi gambaran yang jelas kepada pemerintah terkait dengan pengaruh HGBT kepada penerimaan negara. “Ke dalam benefit (manfaat)-nya yang oleh Indonesia itu terukurnya seperti apa. Itu lagi diaudit,” kata Dadan.
Hasil dari audit tersebut, lanjut Dadan, akan menentukan industri apa saja yang mendapatkan harga gas murah. Pembatasan bagi industri yang dapat merasakan manfaat dari gas murah diakibatkan oleh alokasi gas untuk kebijakan HGBT yang terbatas.
“Karena ini (harga) gasnya kan segitu. Ini yang minta kan makin banyak sekarang. Ya semua juga pasti akan minta,” kata Dadan.
Baca Juga: Menperin: Investor Nantikan Kelanjutan HGBT
Pemerintah memutuskan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas murah di bawah USD6 per MMBTU bagi tujuh kelompok industri dilanjutkan. Dengan demikian, kebijakan HGBT tidak akan berakhir pada 31 Desember 2024, sebagaimana yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Kebijakan HGBT sebesar USD6 per MMBTU secara khusus diberlakukan pemerintah sejak 2020 bagi tujuh kelompok industri. Adapun ketujuh kelompok industri tersebut adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet.
Terkait dengan industri penerima manfaat kebijakan HGBT, Kementerian Perindustrian mengajukan usulan untuk memperluas cakupan industri. Usulan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










