AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan usulan penambahan sektor penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) masih dalam tahap evaluasi, seiring keterbatasan pasokan gas pipa di sejumlah wilayah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan kelanjutan dari kebijakan HGBT masih dalam pembicaraan pihaknya "Itu yang sedang kami evaluasi. Karena kan HGBT itu utamanya dari gas pipa. Gas pipanya kan sekarang sedang turun. Dalam artian di wilayah Jawa Timur aja sudah kekurangan," kata Laode saat ditemui di Kementerian ESDM dikutip, Kamis (25/12/2025).
Laode menjelaskan, pengelolaan HGBT tidak hanya mempertimbangkan satu wilayah, melainkan distribusi gas secara nasional. Oleh karena itu, pemerintah harus mengatur alokasi agar tetap seimbang di seluruh daerah.
Baca Juga: Beda Pandangan Wacana Perluasan HGBT Untuk Industri Aluminium
Terkait kemungkinan penambahan sektor industri penerima HGBT, Laode menegaskan pemerintah masih memprioritaskan sektor yang sudah ada saat ini. “Sektor yang lain? Nah kan saya bilang tadi lagi kita kaji dulu ya. Saya masih bilang yang existing aja dulu,” ujarnya.
Sementara dari sisi harga, Laode memastikan kebijakan HGBT tetap memperhatikan keseimbangan seluruh rantai bisnis gas bumi, mulai dari hulu, midstream, hingga hilir. Menurutnya, penyesuaian harga HGBT yang sempat terjadi bertujuan agar kebijakan tersebut tidak membebani salah satu lini usaha dalam proses distribusi gas.
“Jadi ini semua harus dihitung agar seimbang. Sehingga HGBT itu tidak membebani salah satu lini usaha di proses mengirim gasnya ini. Jangan sampai kita jual X, tapi hulunya kecekik," tutur Laode.
Dalam catatan Akurat, Kementerian Perindustrian mendorong perluasan penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) ke sektor aluminium untuk meningkatkan daya saing industri logam bukan besi yang masih menghadapi beban biaya energi tinggi.
Direktur Industri Logam, Ditjen ILMATE Kemenperin, Dodiet Prasetyo menjelaskan bahwa hilirisasi aluminium memiliki peran penting dalam memperbesar nilai tambah di dalam negeri sekaligus memperkuat struktur industri nasional.
Untuk menekan biaya energi yang menjadi salah satu komponen biaya terbesar dalam proses produksi aluminium, Kemenperin mengusulkan agar industri aluminium dapat menjadi penerima manfaat kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
“Pemanfaatan HGBT akan membantu meningkatkan efisiensi biaya produksi sehingga produk aluminium nasional mampu diserap oleh industri hilirnya serta mampu bersaing lebih kuat di pasar global,” kata Dodiet dalam acara Media Gatehring Forum Wartawan Industri (Forwin) di Sentul, Bogor dikutip, Sabtu (15/11/2025).
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Industri Logam Bukan Besi Direktorat Industri Logam, Yosef Danianta Kurniawan, mengatakan pelaku usaha aluminium menilai kebutuhan energi, khususnya gas menjadi salah satu faktor paling menentukan dalam struktur biaya produksi.
Karena itu, mereka mengusulkan perluasan HGBT ke sektor aluminium agar industri dalam negeri lebih kompetitif. Saat ini, fasilitas HGBT baru diberikan kepada tujuh sektor industri, termasuk besi dan baja. Namun sektor logam bukan besi seperti aluminium belum masuk dalam daftar penerima.
“Kalau di sektor berbasis logam saat ini yang sudah mendapatkan fasilitas HGBT ini baru besi dan baja, sehingga harapannya bisa diperluas ke sektor non baja khususnya aluminium,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










