AKURAT.CO Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Salah satu pasal yang menjadi perbincangan adalah mengenai pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak.
Usulan pasal ini mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, terutama pemilik toko kelontong dan warung kecil.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro, penentuan jarak dan radius yang disertakan tidak memiliki alasan yang jelas. Ia juga mempertanyakan bagaimana pengawasan dari pelaksanaan aturan tersebut.
Baca Juga: Jokowi Minta Seluruh Menteri Tuntaskan Pekerjaan di Bulan Terakhir Masa Jabatan
“Kita tegas menolak. Karena itu pasti membuat pendapatan pendagang kita menurun. Dengan kondisi ekonomi menurun saat ini, maka peraturan itu harus direview ulang oleh pemerintah baru. Prabowo Subianto (presiden terpilih) dulu pernah menjadi ketua asosiasi pedagang pasar. Jarak 200 meter itu harus dihapus. Aturan kok memberatkan," kata Suhendro, dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).
Seperti diketahui, proses penyusunan aturan UU Kesehatan dan PP Kesehatan menimbulkan pro dan kontra.
Meski sejak awal mendapat banyak protes karena prosesnya tidak melibatkan pemangku kepentingan terkait, pengesahan kedua aturan tersebut tetap dilakukan pemerintah.
“Jika terus dipaksakan, peraturan ini akan menjadi beban masa depan bagi pemerintahan baru dan bertentangan dengan visi presiden dan wakil presiden terpilih,” tambah Suhendro.
Senada dengan Suhendro, pemilik toko kelontong di Cianjur, Enjang, mengatakan, aturan tersebut bisa membuat ekonominya makin susah.
Dia mengaku, selama berjualan tidak pernah menjual barang yang tidak layak untuk dikonsumsi anak-anak.
Ia menegaskan, keberadaan tokonya bukan baru satu atau dua tahun, melainkan sudah puluhan tahun.
Usaha yang dibangunnya selama ini menjadi sumber penghasilan utamanya, sehingga aturan-aturan yang menekan seperti yang tertuang tersebut justru akan berpotensi menurunkan pendapatannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









