P3M Sebut PP 28/2024 Langgar Hak Ekosob Ekosistem Pertembakauan

AKURAT.CO Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) berpendapat, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 17 tahun 2023, khususnya terkait Pengamanan Zat Adiktif diduga melanggar Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) warga negara, khususnya yang termasuk dalam ekosistem pertembakauan.
"P3M bersama aliansi organisasi menolak pengesahan PP tersebut khususnya terkait Pengamanan Zat Adiktif karena ruang lingkup klausul di dalamnya masih banyak mengandung kontroversi. Saya menyampaikan keprihatinan mendalam atas pengesahan PP 28/2024," tegas Direktur Eksekutif P3M, KH Sarmidi Husna di Jakarta, dikutip Sabtu (5/10/2024).
Menurut Sarmidi, Kementerian Kesehatan telah gagal menyajikan keseimbangan dan keadilan perspektif antara kesehatan publik dan penguatan ekonomi. Selain itu dalam implementasi dan pengawasannya, PP 28/2024 sangat berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Baca Juga: Pakar Hukum UI: PP 28/2024 dan RPMK Abaikan Partisipasi Publik
Berdasarkan kajian, P3M memberikan beberapa catatan kritis atas PP 28/2024. Pertama, proses penyusunan PP 28/2024 hanya melibatkan pihak-pihak yang pro-Menkes dan sama sekali tidak melibatkan para pihak dan stakeholders (nir-partisipatif).
Kedua, banyak pasal dalam PP 28/2024 yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu, setidaknya tujuh putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan tembakau adalah produk legal, bukan illegal atau terlarang.
"Ketiga, pendekatan regulasi dalam PP 28/2024 sangat bersifat restriktif dan tidak proporsional. Hal ini mirip dengan regulasi minuman keras atau minuman beralkohol," ujar KH Sarmidi Husna.
KH Sarmidi Husna memproyeksi, terbitnya PP 28/2024 berpotensi sangat merugikan dan dalam jangka panjang bisa mematikan kelangsungan hidup ekosistem pertembakauan di Indonesia.
"Kami menyadari pentingnya kesehatan masyarakat, namun setiap regulasi harus mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial secara menyeluruh. Karena itu, kami mengusulkan pendekatan yang lebih seimbang dan berbasis bukti (evidence-based) dalam tuntutan menolak dan merevisi PP 28 tahun 2024," tukas KH Sarmidi Husna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









