P3M Sebut PP 28/2024 Langgar Hak Ekosob Ekosistem Pertembakauan

AKURAT.CO Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) berpendapat, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 17 tahun 2023, khususnya terkait Pengamanan Zat Adiktif diduga melanggar Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) warga negara, khususnya yang termasuk dalam ekosistem pertembakauan.
"P3M bersama aliansi organisasi menolak pengesahan PP tersebut khususnya terkait Pengamanan Zat Adiktif karena ruang lingkup klausul di dalamnya masih banyak mengandung kontroversi. Saya menyampaikan keprihatinan mendalam atas pengesahan PP 28/2024," tegas Direktur Eksekutif P3M, KH Sarmidi Husna di Jakarta, dikutip Sabtu (5/10/2024).
Menurut Sarmidi, Kementerian Kesehatan telah gagal menyajikan keseimbangan dan keadilan perspektif antara kesehatan publik dan penguatan ekonomi. Selain itu dalam implementasi dan pengawasannya, PP 28/2024 sangat berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Baca Juga: Pakar Hukum UI: PP 28/2024 dan RPMK Abaikan Partisipasi Publik
Berdasarkan kajian, P3M memberikan beberapa catatan kritis atas PP 28/2024. Pertama, proses penyusunan PP 28/2024 hanya melibatkan pihak-pihak yang pro-Menkes dan sama sekali tidak melibatkan para pihak dan stakeholders (nir-partisipatif).
Kedua, banyak pasal dalam PP 28/2024 yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu, setidaknya tujuh putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan tembakau adalah produk legal, bukan illegal atau terlarang.
"Ketiga, pendekatan regulasi dalam PP 28/2024 sangat bersifat restriktif dan tidak proporsional. Hal ini mirip dengan regulasi minuman keras atau minuman beralkohol," ujar KH Sarmidi Husna.
KH Sarmidi Husna memproyeksi, terbitnya PP 28/2024 berpotensi sangat merugikan dan dalam jangka panjang bisa mematikan kelangsungan hidup ekosistem pertembakauan di Indonesia.
"Kami menyadari pentingnya kesehatan masyarakat, namun setiap regulasi harus mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial secara menyeluruh. Karena itu, kami mengusulkan pendekatan yang lebih seimbang dan berbasis bukti (evidence-based) dalam tuntutan menolak dan merevisi PP 28 tahun 2024," tukas KH Sarmidi Husna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









