Akurat
Pemprov Sumsel

PPEI Harapkan Pemerintah Tinjau Ulang RPMK Demi Menjaga Iklim Usaha yang Kondusif

M. Rahman | 5 Oktober 2024, 17:54 WIB
PPEI Harapkan Pemerintah Tinjau Ulang RPMK Demi Menjaga Iklim Usaha yang Kondusif

AKURAT.CO Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik mengancam kelangsungan usaha para produsen E-liquid yang mayoritas UMKM di tanah air.

Wakil ketua Perkumpulan Produsen E-liquid Indonesia (PPEI), Agung Subroto mengatakan, dalam RPMK yang disusun Kementerian Kesehatan saat ini, terdapat ketentuan pengaturan penyeragaman kemasan polos (plain packaging).

"Anggota kami yang mayoritas pelaku UMKM dan berbasis industri kreatif akan terkena dampak langsung sehingga akan berimplikasi pada kelangsungan usaha kami," kata Agung Subroto, dikutip Sabtu (5/10/2024).

Baca Juga: KADIN Jatim Tolak PP 28/2024 dan RPMK yang Matikan Ekosistem Pertembakauan Nasional

Agung sangat berharap pemerintah dapat melibatkan dalam setiap perumusan regulasi yang menyangkut industri Rokok Elektrik agar dapat memberi masukan sehingga regulasi yang akan dihasilkan berimbang dan tidak diskriminatif.

"Sebagai pelaku usaha yang masih memulai tumbuh, yang masih membutuhkan pendampingan pemerintah, harusnya kami dilibatkan dalam perumusan kebijakan. Jangan sampai kami sebagai pelaku usaha kecil akan mati," terang Agung Subroto.

Dalam konteks inilah, PPEI berharap agar pemerintah meninjau ulang produk hukum seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Serta RPMK, mengingat akan memberikan dampak berganda (multiflier effect) bagi iklim usaha para produsen e-liquid yang merupakan bagian dari anak bangsa yang ingin turut berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

"PPEI berkomitmen untuk senantiasa membantu pemerintah dalam perumusan kebijakan yang berkeadilan dan berasaskan iklim usaha yang sehat di tanah air," tukas Agung.

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa