Akurat
Pemprov Sumsel

Polemik PP 28 Tahun 2024 dan RPMK, Misbakhun: Negara Kehilangan Kredibilitas

M. Rahman | 18 September 2024, 10:27 WIB
Polemik PP 28 Tahun 2024 dan RPMK, Misbakhun: Negara Kehilangan Kredibilitas

AKURAT.CO Gelombang penolakan berbagai stakeholders termasuk ekosistem pertembakauan terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, mendapat kritikan anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

Berbicara dalam Halaqoh Nasional "Telaah RPMK 2024 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik" yang digelar Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) di Jakarta, Selasa (17/9/2024), Misbakhun menyoroti peraturan tersebut harus konsisten dengan proses tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Hal yang tidak diatur di UU tidak boleh ada pengaturan lain, apalagi kemudian sudah PP-nya menyimpang, RPMK-nya apalagi. Kemudian sarat dengan kepentingan yang berpihak", kata Misbakhun.

Menurut Misbakhun, negara hanya memikirkan aspek kesehatan dan ini tidak adil. Ketidakadilan ini menyebabkan kalau pelaksanaan dari PP dan RPMK-nya ini tidak bisa dilaksanakan, akhirnya orang tidak percaya lagi PP dan RPMK-nya. Sehingga, negara gagal menegakkan PP dan RPMK yang dibuat oleh negara. Negara juga kehilangan kredibilitasnya.

Baca Juga: Misbakhun Ajak Ekosistem Pertembakauan Konsolidasi Lebih Kuat

"Negara kehilangan wibawanya karena siapa yang nanti jadi penegak hukum di sini, aparat Kementerian Kesehatan siapa yang ditunjuk kalau misalnya ada sesuatu yang berbeda dari pelaksanaannya? Bea dan Cukai juga tidak mempunyai kewenangan untuk mengawasi, misalnya display rokok seperti apa, apakah polisi nanti akan mengoperasi kios-kios penjual rokok, apakah kemudian diukur per centimeter satuannya kalau kemasan rokok seperti apa. Dalam hal ini, negara gagal menjadi pelindung terhadap warga negaranya," tegasnya.

Misbakhun mengatakan, Halaqoh Nasional ini adalah diskusi untuk mengingatkan negara harus hadir dalam bentuk regulasi yang rasional, tata cara hirarki, mekanisme menurut undang-undang, yaitu tata cara pembentukannya.

Menurutnya, kalau PP-nya masuk kepada RPMK-nya, Permenkes itu kemudian semuanya proporsinya hanya menyangkut kesehatan, kemudian itu hal-hal yang memberikan dampak bisnis kepada pemasaran produk IHT ini menjadi tidak bisa dilaksanakan, akhirnya industrinya mengalami konstraksi. Apakah kalau terjadi PHK di indsutri rokok siapa yang bertanggung jawab? kalau ada usaha yang gulung tikar apa yang terjadi?.

"Saya rasionalisasi mulai dari PP sampai ke RPMK-nya ini harus benar-benar dikawal dengan baik, pemerintah diingatkan agar menjadi penyelenggara negara yang adil, memberikan objektivitas terhadap komoditas hasil tembakau ini dalam sebuah proporsi yang objektif, tidak asimetris, tidak hanya menjadikan single isu kesehatan semata sebagai alasan," tegasnya.

Misbakhun menegaskan, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah amanat Konstitusi. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan pemerintah yang memproduksi produk hukum harus lebih Konstitusional.

"Konstitusional dalam arti jangan sampai yang tidak diatur oleh undang-undang kemudian peraturan-peraturan di bawahnya itu mengatur sebuah aturan yang memang tidak ada di batang tubuh norma undang-undangnya," tukasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa