Prabowo Hapus Utang Macet Petani dan Nelayan, Wujudkan Keberpihakan Pemerintah pada UMKM Pangan

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pangan, meliputi bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya.
Aturan ini resmi ditandatangani pada Selasa (5/11/2024) dan bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap sektor-sektor penting bagi ketahanan pangan nasional.
Prabowo menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku usaha kecil, terutama mereka yang berperan sebagai produsen pangan bagi negara.
Prabowo menyampaikan, penghapusan utang macet ini dimaksudkan untuk meringankan beban para petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang selama ini terhambat akibat beban utang macet di bank.
"Dengan aturan ini, pemerintah dapat membantu produsen yang bergerak di sektor-sektor tersebut untuk tetap produktif dalam mendukung ketahanan pangan," ujar Prabowo.
Prabowo menambahkan, keputusan ini diambil setelah mendengarkan aspirasi dari berbagai kelompok tani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Ia berharap, melalui penghapusan utang ini, para pelaku usaha kecil dapat lebih berdaya dalam melanjutkan kegiatan usaha mereka yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Baca Juga: Tupperware Bangkit dari Ambang Kehancuran dengan Penjualan Bisnis Senilai USD23,5 Juta
Selain itu, Prabowo menugaskan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti aturan ini, termasuk menyelesaikan persyaratan administratif yang diperlukan bagi para penerima manfaat.
"Tentang hal-hal teknis persyaratan yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti dengan kementerian maupun lembaga terkait,” katanya.
Dalam penandatanganan tersebut, Prabowo juga menyampaikan rasa hormatnya kepada para petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang menjadi pilar ketahanan pangan.
Ia berharap dengan dukungan pemerintah ini, para pelaku usaha dapat menjalankan bisnis mereka dengan tenang, semangat, dan keyakinan bahwa mereka dihargai oleh masyarakat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk memberdayakan pelaku UMKM dan memastikan bahwa mereka dapat terus berkontribusi pada ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








