Viral MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Mendag: Sudah Ditindaklanjuti
Hefriday | 5 Maret 2025, 23:55 WIB

AKURAT.CO Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso memastikan bahwa minyak goreng kemasan rakyat, Minyakita, yang sebelumnya ditemukan tidak sesuai takaran sudah tidak ada lagi di pasaran.
Penegasan ini disampaikan Mendag untuk merespons video viral di media sosial yang menampilkan Minyakita kemasan 1 liter yang hanya berisi 750 mililiter.
Menurut Budi, video tersebut merupakan rekaman lama yang sudah ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
"Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita (datangi), yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan telah melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang, Banten.
Perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran terkait distribusi Minyakita, termasuk memproduksi minyak goreng meskipun masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) telah habis.
Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar dengan mengatasnamakan Kemendag.
Dugaan ini semakin diperkuat dengan hasil ekspose yang menemukan 7.800 botol Minyakita dan 275 dus Minyakita dengan satu dus berisi 12 botol minyak berukuran 1 liter.
Atas temuan tersebut, Kemendag bersama pihak berwenang telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha perusahaan tersebut serta menyegelnya.
Jika ke depan perusahaan tersebut masih melakukan pelanggaran serupa, maka akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Budi menegaskan bahwa saat ini Minyakita dengan volume yang tidak sesuai sudah tidak beredar di pasaran. "Yang lain satu liter dipastikan. Yang itu sudah nggak beredar lagi," tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap produk yang tidak memenuhi standar dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan ketidaksesuaian dalam produk minyak goreng kemasan rakyat.
Kemendag juga memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Keberadaan Minyakita sebagai minyak goreng kemasan bersubsidi sangat penting bagi masyarakat, terutama dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok.
Oleh karena itu, Kemendag berkomitmen untuk menindak tegas produsen yang tidak memenuhi standar atau mencoba melakukan kecurangan dalam distribusinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








