Soal Jatah Tambang UKM, Menteri Maman: PP Belum Selesai
Demi Ermansyah | 20 Maret 2025, 21:19 WIB

AKURAT.CO Pemerintah membuka jalan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk masuk ke bisnis pertambangan melalui Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Namun, hingga saat ini, belum ada pelaku UKM yang bisa langsung terjun ke sektor ini karena regulasi pendukungnya masih digodok.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan bahwa peraturan pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan hukum bagi UKM untuk mengelola bisnis pertambangan masih dalam tahap pembahasan.
"Masih belum ada UMKM yang bisa mendaftar karena PP-nya belum selesai. Kita tunggu dulu regulasinya rampung, baru kita bisa bergerak," ujar Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Kamis (20/3/2025).
Pihak Kementerian UMKM, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih menyusun aturan teknis yang akan menjadi pedoman bagi UKM yang ingin mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Maman menegaskan bahwa hanya usaha kecil dan menengah yang akan diberikan izin, sementara usaha mikro tidak bisa ikut serta dalam bisnis tambang. "Usaha mikro tidak bisa terlibat. Hanya UKM kategori kecil dan menengah yang bisa mendapatkan IUP," tegasnya.
Meski begitu, Maman belum bisa memastikan kapan regulasi ini akan selesai, namun ia berharap aturan tersebut dapat segera diterbitkan. "Kalau bisa secepatnya, kan ini sedang digarap. Doakan saja supaya cepat selesai," tambahnya.
Maman menilai bahwa aturan baru dalam UU Minerba merupakan kesempatan besar bagi UKM untuk berkembang dan meningkatkan level usahanya.
"Sebab saat ini regulasi ini menjadi momentum bagi UKM untuk naik kelas dan ikut serta dalam perekonomian nasional, bukan hanya sebagai pelaku usaha kecil tetapi sebagai penopang sektor strategis seperti pertambangan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







