Soal Jatah Tambang UKM, Menteri Maman: PP Belum Selesai
Demi Ermansyah | 20 Maret 2025, 21:19 WIB

AKURAT.CO Pemerintah membuka jalan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk masuk ke bisnis pertambangan melalui Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Namun, hingga saat ini, belum ada pelaku UKM yang bisa langsung terjun ke sektor ini karena regulasi pendukungnya masih digodok.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan bahwa peraturan pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan hukum bagi UKM untuk mengelola bisnis pertambangan masih dalam tahap pembahasan.
"Masih belum ada UMKM yang bisa mendaftar karena PP-nya belum selesai. Kita tunggu dulu regulasinya rampung, baru kita bisa bergerak," ujar Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Kamis (20/3/2025).
Pihak Kementerian UMKM, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih menyusun aturan teknis yang akan menjadi pedoman bagi UKM yang ingin mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Maman menegaskan bahwa hanya usaha kecil dan menengah yang akan diberikan izin, sementara usaha mikro tidak bisa ikut serta dalam bisnis tambang. "Usaha mikro tidak bisa terlibat. Hanya UKM kategori kecil dan menengah yang bisa mendapatkan IUP," tegasnya.
Meski begitu, Maman belum bisa memastikan kapan regulasi ini akan selesai, namun ia berharap aturan tersebut dapat segera diterbitkan. "Kalau bisa secepatnya, kan ini sedang digarap. Doakan saja supaya cepat selesai," tambahnya.
Maman menilai bahwa aturan baru dalam UU Minerba merupakan kesempatan besar bagi UKM untuk berkembang dan meningkatkan level usahanya.
"Sebab saat ini regulasi ini menjadi momentum bagi UKM untuk naik kelas dan ikut serta dalam perekonomian nasional, bukan hanya sebagai pelaku usaha kecil tetapi sebagai penopang sektor strategis seperti pertambangan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









