ESDM Bina Ratusan Tambang Dihentikan Sementara untuk Penuhi Aturan

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal melakukan pembinaan terhadap ratusan perusahaan tambang yang sebelumnya diberhentikan sementara operasinya.
Adapun, penghentikan sementara ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Direktur Jenderal Minerba ESDM, Tri Winarno, mengatakan pihaknya tengah melakukan proses coaching atau pembinaan intensif kepada perusahaan tambang yang dihentikan operasionalnya.
Pembinaan ini untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut dapat memenuhi kewajiban administrasi dan teknis sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Indonesia-Brasil Sepakati Kerja Sama Strategis di Sektor ESDM
“Jadi hari ini sama besok kita kumpulin lagi. Kita coaching. Apa kendalamu? Nah ini kita coaching di kantor,” kata Tri saat ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jumat (24/10/2025).
Tri menuturkan dari total 190 perusahaan yang sempat diberhentikan sementara, sebanyak 5 perusahaan telah kembali beroperasi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan yang diminta oleh pemerintah.
Saat ini, kata Tri sudah ada ratusan perusahaan lagi yang mengajukan izin beroperasi kembali setelah dihentikan oleh ESDM.
“Sudah 5 sekarang. Terus kemudian yang sudah mengajukan itu sekitar seratusan. Makanya kita panggilin,” tutur Tri.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM memberikan sanksi penghentian sementara pengoperasian 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral karena tidak memberikan jaminan reklamasi pasca tambang.
Adapun, penghentikan sementara ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Baca Juga: Ramai Soal Sumber Air Aqua, Ini Komentar Kementerian ESDM
Surat ini diteken pada tanggal 18 September 2025 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno,
Dalam surat tersebut, meski 190 perusahaan dihentikan sementara pengoperasiannya diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Namun, ESDM meminta dengan segara kepada perusahaan tambang tersebut untuk segera mengajukan Permohonan Penetapan Dokumen Rencana Reklamasi.
“Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan secara otomatis batal, apabila Saudara telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan Jaminan Reklamasi sampai dengan tahun 2025,” dikutip dari surat tersebut, Rabu (24/9/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









