Kena Tarif Trump 32 Persen, RI Harus Sesuaikan Taktik dan Diplomasi Dagang
Hefriday | 3 April 2025, 20:11 WIB

AKURAT.CO Kebijakan tarif resiprokal yang kembali diterapkan oleh pemerintahan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump menjadi sinyal bahwa era proteksionisme belum berakhir.
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai bahwa langkah ini bukan sekadar kebijakan sesaat, melainkan bisa menjadi "titik normal baru" dalam perdagangan global.
Artinya, semua negara, termasuk Indonesia, harus segera menyesuaikan strategi dagangnya agar tetap kompetitif.
"Indonesia tidak lagi cukup hanya menjadi rule taker dalam sistem multilateral, tetapi harus menjadi strategic player yang mampu membaca arah angin dan menyesuaikan taktik ekspor-impor serta diplomasi dagangnya secara aktif dan fleksibel," ujar Josua saat dihubungi Akurat.co, Kamis (3/4/2025).
Jika tarif tambahan sebesar 10–20% benar-benar dikenakan terhadap barang ekspor Indonesia ke AS, dampaknya akan sangat terasa, terutama bagi sektor padat karya seperti tekstil, sepatu, furnitur, dan karet olahan.
Sektor-sektor ini selama ini menjadi andalan dalam menjaga surplus neraca perdagangan nonmigas Indonesia dengan AS.
Dengan adanya tarif tambahan, daya saing produk Indonesia bisa tergerus, volume ekspor berpotensi menurun, dan stabilitas industri dalam negeri pun ikut terancam.
Untuk menghadapi tantangan ini, Indonesia harus mengambil langkah strategis yang berlapis.
Pertama, pemerintah perlu mempercepat diversifikasi pasar ekspor ke negara-negara nontradisional seperti Afrika, Timur Tengah, dan Amerika Selatan, yang belum menerapkan tarif protektif serupa.
Kedua, memperkuat integrasi ekonomi regional melalui skema seperti RCEP dan ASEAN Economic Community agar ketergantungan pada pasar AS bisa berkurang.
Ketiga, mengoptimalkan diplomasi dagang lewat mekanisme seperti Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) guna mendapatkan perlakuan tarif khusus atau transisi bagi sektor industri tertentu.
Selain strategi eksternal, pembenahan di dalam negeri juga harus menjadi prioritas.
"Pemerintah harus menghapus hambatan-hambatan non-tarif yang selama ini dikeluhkan mitra dagang, seperti proses perizinan yang berbelit, tarif yang melebihi bound rate WTO, serta kebijakan commodity balance yang kurang transparan," jelas Josua.
Langkah ini bukan hanya untuk menghindari tekanan eksternal, tetapi juga demi memastikan efisiensi dan kepastian bagi para pelaku usaha dalam negeri.
Tak kalah penting, pemerintah perlu memperkuat ekosistem ekspor melalui berbagai insentif, termasuk subsidi logistik, dukungan pembiayaan, serta peningkatan kapasitas UMKM agar bisa naik kelas dan menjangkau pasar ekspor nontradisional.
Jika dikelola dengan baik, tarif resiprokal ini justru bisa menjadi momentum bagi Indonesia untuk mereformasi kebijakan perdagangannya agar lebih efisien, tangguh, dan adaptif terhadap perubahan geopolitik global.
Meski tantangan yang dihadapi cukup besar, Indonesia tidak bisa hanya bertahan dengan pola lama. Sebaliknya, negara ini harus berani mengambil langkah proaktif dan inovatif agar tetap kompetitif di tengah dinamika perdagangan dunia yang semakin kompleks.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








