Akurat
Pemprov Sumsel

Iwan Sunito Ditekan Likuidasi di Australia, Waspadai Janji Manis Investasi Properti Internasional

Arief Rachman | 19 Mei 2025, 18:01 WIB
Iwan Sunito Ditekan Likuidasi di Australia, Waspadai Janji Manis Investasi Properti Internasional

AKURAT.CO Di tengah promosi gencar bertajuk “Invest Like a Billionaire” di berbagai kota besar Indonesia, pengusaha properti Iwan Sunito kini menghadapi tekanan hukum serius di Australia.

Mahkamah Agung New South Wales secara resmi memerintahkan likuidasi atas CII Group Pty Ltd, salah satu perusahaan utama milik Iwan, pada 26 Maret 2025.

Perusahaan tersebut sebelumnya memiliki hingga 50 persen saham di Crown Group Holdings Pty Ltd, sebuah nama besar dalam bisnis properti Australia yang kini juga menghadapi likuidasi sementara (provisional liquidation).

Dampaknya, Iwan secara efektif kehilangan kendali atas Crown Group, sebagaimana dilaporkan oleh firma hukum Johnson Winter Slattery dan dimuat oleh The Australian Financial Review pada 15 Mei 2025.

Upaya hukum Iwan untuk menunda proses likuidasi ditolak pengadilan karena laporan aset yang diajukan tidak dapat diverifikasi secara layak—hanya berupa spreadsheet sederhana.

Sementara itu, utang perusahaan dilaporkan mencapai jutaan dolar kepada berbagai pihak, termasuk Dunmore Lang College dan grup investasi Hong Kong, PAG.

Pasca kehilangan kendali atas Crown Group, Iwan Sunito mendirikan entitas baru bernama One Global Capital, yang kini aktif memasarkan proyek properti One Global Gallery di Eastlakes, Sydney.

Baca Juga: Malaysia Masters: Mulai Disorot Media Asing, Alwi Farhan Targetkan Medali Emas Olimpiade

Proyek ini diklaim telah mengalami peningkatan nilai hingga 40 persen dengan tingkat hunian mencapai 90 persen.

Lewat roadshow dan berbagai platform media, One Global Capital menyasar investor pemula di Indonesia dengan janji pengembalian investasi tinggi serta narasi sukses ala “miliarder properti.”

Namun, narasi ini dinilai tidak sejalan dengan kondisi hukum dan finansial yang sedang dihadapi pendirinya di Australia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun resmi @kontak157 telah mengingatkan publik mengenai maraknya penipuan berkedok investasi, terutama yang menjanjikan imbal hasil besar dari luar negeri.

Modus umum penipuan ini dimulai dari iklan yang melibatkan figur publik atau tokoh populer untuk membangun kredibilitas, sebelum akhirnya menjebak korban dalam skema penipuan.

Setelah korban tertarik dan menyetorkan dana, uang mereka sering kali tidak bisa ditarik kembali. Banyak yang akhirnya mengalami kerugian signifikan.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi, due diligence, dan tidak tergiur dengan iming-iming “cuan cepat.”

Para ahli mengingatkan, dalam situasi likuidasi, kreditur dan likuidator berhak atas seluruh hasil penjualan aset sebelum hak investor baru dipertimbangkan.

Ini artinya, jika seseorang berinvestasi dalam proyek properti yang dikelola oleh entitas baru milik pengusaha yang sedang bermasalah hukum, maka risikonya sangat tinggi.

“Jangan mudah percaya pada presentasi mengesankan. Evaluasi transparansi, data finansial, dan track record secara menyeluruh. Investasi tidak bisa hanya berdasarkan reputasi masa lalu,” tegas salah satu pengamat keuangan properti.

Baca Juga: Indonesia-Thailand Sepakati Kerja Sama Kesehatan, Antisipasi Pandemi Baru

Bagi investor ritel di Indonesia, terutama generasi muda dan pemula yang sedang membangun masa depan finansial, penting untuk memahami bahwa “investasi properti luar negeri” bukanlah jaminan keuntungan cepat.

Tanpa pengawasan regulator dan sistem perbankan resmi, risiko kehilangan dana sangat besar.

Selalu pastikan bahwa entitas pengelola berada dalam posisi hukum dan finansial yang stabil, serta memiliki izin resmi dari otoritas di negara asal maupun Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.