Pemerintah Tolak BMAD Benang China demi Jaga Rantai Industri Tekstil

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan ekosistem industri nasional dengan menolak pemberlakuan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas benang filamen sintetis tertentu dari China.
Keputusan ini mencerminkan pendekatan komprehensif yang memperhatikan semua mata rantai industri, dari hulu hingga hilir.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, keputusan ini mempertimbangkan kondisi pasokan di pasar domestik yang belum stabil. Kapasitas produksi nasional untuk benang filamen sintetis masih belum memadai untuk mencukupi kebutuhan industri pengguna.
“Sebagian besar produsen benang filamen menggunakan produknya untuk internal. Artinya, kebutuhan pasar tidak bisa terpenuhi sepenuhnya jika hanya mengandalkan suplai lokal,” jelas Mendag, di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Baca Juga: Kemendag Catat Transaksi Ekspor UMKM Capai Rp1,1 Triliun hingga Mei 2025
Proses penyelidikan terhadap dugaan dumping atas produk tersebut telah dimulai sejak 12 September 2023 oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Investigasi ini berdasarkan permintaan dari APSyFI dan dua perusahaan besar yakni PT Asia Pacific Fibers Tbk dan PT Indorama Synthetics Tbk.
Namun, setelah penilaian lintas sektor dilakukan, pemerintah menilai bahwa pengenaan BMAD justru dapat menimbulkan efek domino negatif terhadap sektor hilir yang sangat bergantung pada bahan baku ini.
Mendag juga menyampaikan bahwa sektor industri TPT telah mendapat berbagai bentuk perlindungan melalui kebijakan yang sudah berjalan, termasuk melalui PMK No. 176 Tahun 2022 untuk produk polyester staple fiber. Jika BMAD ditambah lagi, maka potensi kenaikan harga bahan baku akan menekan keberlanjutan usaha.
Baca Juga: Kemendag Promosikan Produk 15 UMKM RI di Osaka
"Kami tidak ingin menambah beban biaya di saat sektor ini sedang menghadapi berbagai tekanan, baik dari geoekonomi global maupun resesi di pasar ekspor," ujarnya.
Lebih lanjut, keputusan ini tidak diambil secara sepihak. Pemerintah melibatkan berbagai kementerian teknis dan lembaga pengawasan untuk menjaring masukan dan sudut pandang menyeluruh. Termasuk dari KPPU dan para pelaku industri terdampak.
Dengan tren menurunnya kontribusi industri TPT terhadap PDB turun dari 1,3% (2019) menjadi 1,1% (2024) kebijakan yang tepat menjadi sangat penting demi mendorong pemulihan dan pertumbuhan industri ke depan.
"Kami tidak hanya bicara perlindungan, tapi bagaimana membangun daya saing industri yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan," kata Budi menegaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









