Pemerintah Tolak BMAD Benang China demi Jaga Rantai Industri Tekstil

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan ekosistem industri nasional dengan menolak pemberlakuan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas benang filamen sintetis tertentu dari China.
Keputusan ini mencerminkan pendekatan komprehensif yang memperhatikan semua mata rantai industri, dari hulu hingga hilir.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, keputusan ini mempertimbangkan kondisi pasokan di pasar domestik yang belum stabil. Kapasitas produksi nasional untuk benang filamen sintetis masih belum memadai untuk mencukupi kebutuhan industri pengguna.
“Sebagian besar produsen benang filamen menggunakan produknya untuk internal. Artinya, kebutuhan pasar tidak bisa terpenuhi sepenuhnya jika hanya mengandalkan suplai lokal,” jelas Mendag, di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Baca Juga: Kemendag Catat Transaksi Ekspor UMKM Capai Rp1,1 Triliun hingga Mei 2025
Proses penyelidikan terhadap dugaan dumping atas produk tersebut telah dimulai sejak 12 September 2023 oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Investigasi ini berdasarkan permintaan dari APSyFI dan dua perusahaan besar yakni PT Asia Pacific Fibers Tbk dan PT Indorama Synthetics Tbk.
Namun, setelah penilaian lintas sektor dilakukan, pemerintah menilai bahwa pengenaan BMAD justru dapat menimbulkan efek domino negatif terhadap sektor hilir yang sangat bergantung pada bahan baku ini.
Mendag juga menyampaikan bahwa sektor industri TPT telah mendapat berbagai bentuk perlindungan melalui kebijakan yang sudah berjalan, termasuk melalui PMK No. 176 Tahun 2022 untuk produk polyester staple fiber. Jika BMAD ditambah lagi, maka potensi kenaikan harga bahan baku akan menekan keberlanjutan usaha.
Baca Juga: Kemendag Promosikan Produk 15 UMKM RI di Osaka
"Kami tidak ingin menambah beban biaya di saat sektor ini sedang menghadapi berbagai tekanan, baik dari geoekonomi global maupun resesi di pasar ekspor," ujarnya.
Lebih lanjut, keputusan ini tidak diambil secara sepihak. Pemerintah melibatkan berbagai kementerian teknis dan lembaga pengawasan untuk menjaring masukan dan sudut pandang menyeluruh. Termasuk dari KPPU dan para pelaku industri terdampak.
Dengan tren menurunnya kontribusi industri TPT terhadap PDB turun dari 1,3% (2019) menjadi 1,1% (2024) kebijakan yang tepat menjadi sangat penting demi mendorong pemulihan dan pertumbuhan industri ke depan.
"Kami tidak hanya bicara perlindungan, tapi bagaimana membangun daya saing industri yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan," kata Budi menegaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








