Akurat
Pemprov Sumsel

Buka Usaha Sekaligus Berinvestasi di Rukan Lau Pa Sat PIK2, Kawasan Kuliner Masa Depan

Oktaviani | 2 Agustus 2025, 11:28 WIB
Buka Usaha Sekaligus Berinvestasi di Rukan Lau Pa Sat PIK2, Kawasan Kuliner Masa Depan


AKURAT.CO Tak perlu jauh-jauh ke Singapura untuk menikmati atmosfer kuliner hawker center. Di PIK2, akan hadir Rukan Lau Pa Sat yang memadukan konsep santapan khas nusantara dalam lingkungan terbuka yang modern dan nyaman.

Dibangun di atas lahan ±4 hektare, pusat ini akan memiliki hawker center seluas ±6.500 m², dirancang sebagai ikon kawasan yang menyajikan makanan khas dari seluruh penjuru Indonesia.

Namun daya tarik Rukan Lau Pa Sat tak berhenti di kuliner. Tempat ini juga dikembangkan sebagai pusat niaga.

Beragam usaha bisa dibuka di sini: toko makanan, oleh-oleh, perlengkapan ibadah, hingga aktivitas budaya seperti penyewaan kostum kimono.

Berada di jantung kawasan PIK2 yang sedang berkembang pesat, lokasi Rukan ini sangat strategis.

Baca Juga: Bendera One Piece dalam HUT RI, Kebebasan Ekspresi atau Pelanggaran UU?

Bersebelahan dengan Taman Doa Our Lady of Akita dan dikelilingi perumahan seperti Osaka Residences dan Padma, kawasan ini menjangkau ±24.000 penduduk aktif.

Akses mudah ke tol dan bandara semakin menambah daya tariknya sebagai kawasan usaha dan investasi.

Dengan estimasi pengunjung hingga ±10.000 orang per hari, Rukan Lau Pa Sat sudah memiliki captive market tanpa harus mengandalkan biaya promosi besar.

“Tidak hanya kuliner, kawasan ini juga dirancang sebagai pusat perbelanjaan dan kegiatan komersial,” jelas Direktur Marketing PIK2, Lucia Aditjakra, Sabtu (2/8/2025).

Unit rukan tiga lantai ditawarkan mulai dari cicilan Rp15 juta per bulan, dengan pilihan pembayaran bertahap dan stok terbatas.

Rukan Lau Pa Sat PIK2 bukan hanya tempat berdagang—ini adalah peluang emas untuk tumbuh bersama kawasan paling dinamis di PIK2.

Baca Juga: Farel Prayoga Pilih Bahagiakan Diri Sendiri Usai Ayah Kepincut Judol

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.