Tunggu Restu Presiden Prabowo, Revisi HET Beras Segera Meluncur
Hefriday | 13 Agustus 2025, 22:30 WIB

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan akan segera melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait rencana perubahan harga eceran tertinggi (HET) beras.
Perubahan tersebut mencakup penyederhanaan kelas mutu beras dari kategori premium dan medium menjadi dua jenis, yakni beras reguler dan beras khusus.
Zulkifli menjelaskan, pembahasan mengenai kebijakan ini telah dilakukan dalam rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan final tetap berada di tangan Presiden.
“Kami sudah rapat, tentu nanti kami akan laporkan ke Presiden dulu,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Menko Pangan itu menuturkan, pemerintah sebenarnya telah menetapkan angka HET terbaru. Meski demikian, ia belum bisa mempublikasikan detailnya sebelum mendapat persetujuan resmi dari Presiden.
“Sudah ada HET, tapi belum bisa diumumkan sebelum melaporkan ke Presiden,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengingatkan bahwa perubahan HET beras tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
Menurutnya, kebijakan terkait beras harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan di tingkat hulu, yakni petani dan produsen, dengan kepentingan di tingkat hilir, yaitu konsumen.
“Beras ini isu sensitif. Jangan sampai kebijakannya tidak seimbang antara hulu dan hilir. Kelihatannya cuma naik Rp100, Rp200, atau Rp500 perak, tapi dampaknya menyangkut 280 juta orang. Jadi tidak boleh salah dalam memutuskan,” kata Arief.
Bapanas telah menyiapkan laporan berisi beberapa alternatif opsi penyesuaian HET beras. Opsi-opsi tersebut diserahkan kepada Menko Pangan untuk kemudian dibahas bersama Presiden.
“Itu laporan saya ke Menko supaya dipertimbangkan beliau. Nanti apapun yang diputuskan akan saya sampaikan kepada teman-teman,” ungkapnya.
Arief menambahkan, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait besaran HET yang akan diberlakukan. Ia memastikan, setiap opsi yang diajukan telah melalui kajian komprehensif agar tidak menimbulkan gejolak di pasar maupun mengganggu stabilitas harga pangan nasional.
Kebijakan penyederhanaan kategori beras menjadi reguler dan khusus dinilai sebagai langkah strategis untuk mempermudah pengawasan harga dan kualitas di pasar.
Selain itu, sistem ini diharapkan mampu menekan potensi spekulasi harga yang sering terjadi akibat perbedaan persepsi mutu antara premium dan medium.
Pemerintah juga mengupayakan agar perubahan HET ini selaras dengan program stabilisasi pasokan dan harga pangan yang melibatkan Bulog, Bapanas, serta para pelaku usaha penggilingan padi.
Dengan demikian, kesejahteraan petani tetap terjaga, sementara konsumen memperoleh harga yang wajar. Zulkifli menegaskan, keputusan akhir akan segera diumumkan setelah Presiden memberikan persetujuan.
“Begitu sudah disetujui, kami akan informasikan ke publik. Tujuannya jelas, agar harga beras terkendali dan masyarakat tetap bisa mengakses pangan pokok dengan harga yang terjangkau,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








