ESDM Sebut Revisi Regulasi RKAB Selesai Awal September, Masa Aktif Jadi Satu Tahun

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebut revisi regulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan yang sebelumnya per tiga tahun menjadi satu tahun sekali akan rampung pada bulan depan.
Adapun, saat ini penerbitan RKAB dilakukan 3 tahun atau sesuai dengan Permen ESDM No. 10/2023 mengatur tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan, revisi dari Permen ini akan rampung pada minggu pertama bulan September 2025.
“RKAB untuk setiap tahun kita mau menyelesaikan regulasinya, itu ada perubahan permen, kita harapkan itu nanti pada minggu pertama September regulasinya sudah bisa diterbitkan,” kata Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (15/8/2025).
Baca Juga: ESDM Sosialisasikan Aturan Baru RKAB Tambang Berlaku Mulai Tahun Depan
Yuliot menambahkan, percepatan penerbitan regulasi ini bertujuan agar pada awal 2026 seluruh pelaku usaha sudah dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan RKAB yang telah disetujui.
“Jadi nanti akhir September pelaku usaha sudah bisa menyampaikan RKAB yang untuk tahun 2026. Jadi ini yang kita lagi usahakan,” ujarnya.
Terkait kesiapan sistem dan sumber daya manusia (SDM), pihaknya memastikan telah melakukan peninjauan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) ESDM.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan sistem terintegrasi dapat berjalan tanpa hambatan, sehingga antrean administrasi dapat dihindari. “Kemudian untuk melihat sistem itu kan kita harus melihat itu dari expert. Itu saya juga sudah berbicara juga dengan tim,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan yang sebelumnya per tiga tahun menjadi satu tahun sekali akan mulai berlaku tahun depan.
"Saya pastikan tahun depan jalan," jelasnya ketika ditemui usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Bahlil mengungkapkan, pihaknya sejatinya telah menyiapkan sistem hingga sumber daya untuk kebijakan tersebut.
Senada dengan Bahlil, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno juga mengatakan bahwa Kementerian ESDM telah menyiapkan sistem untuk kebijakan RKAB menjadi satu tahun ini.
Ia juga menyebutkan bahwa Kementerian ESDM juga telah melakukan pertemuan secara daring dengan para pengusaha tambang. "Tadi sudah kita sampaikan, hari ini kan kita lakukan zoom meeting dengan perusahaan," urainya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










